Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Konsultasi ke Dokter Gizi Bisa Pakai BPJS Kesehatan?

Kompas.com - 25/02/2024, 21:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penyanyi Marion Jola mengaku telah menurunkan berat badannya 9 kilogram selama 7 bulan. Hal itu dia ungkapkan melalui akun media sosial TikTok miliknya.

Dia mengaku cara menurunkan berat badan itu itu dengan berolahraga dan berkonsultasi ke ahli gizi. 

Unggahan tersebut mendapat sejumlah respons warganet, salah satunya yang menanyakan apakah berkonsultasi ke dokter gizi bisa dilakukan menggunakan BPJS Kesehatan

"Bisa ga sih ke dokter gizi pake BPJS Kesehatan?" tanya pengguna akun TikTok @apelagii.

Lantas, apakah konsultasi ke dokter gizi bisa menggunakan BPJS Kesehatan?

Baca juga: Catat, Ini Layanan Publik yang Wajibkan Syarat BPJS Kesehatan 2024

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat Rizzky Anugerah menyampaikan, konsultasi ke dokter gizi dicover BPJS Kesehatan apabila berdasar pada indikasi medis, misalnya terkait obesitas.

"Apabila kondisi peserta tersebut mengalami obesitas dan menimbulkan gangguan fungsi tubuh dengan indikasi medis yang memerlukan pelayanan kesehatan, maka dapat dijamin sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku," jelas Rizzky, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/2/2024).

Penjaminan tersebut termasuk ke dalam pelayanan kesehatan kuratif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Dalam beleid itu,pelayanan kesehatan kuratif merupakan kegiatan atau serangkaian pengobatan dengan tujuan untuk:

  • Penyembuhan penyakit
  • Pengurangan penderitaan akibat penyakit
  • Pengendalian penyakit
  • Pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.

Diberitakan Kompas.com (29/7/2023), dokter juga dapat melakukan prosedur berupa tindakan bedah kepada pasien dengan indikasi obesitas.

Obesitas adalah akumulasi lemak yang secara terjadi secara abnormal atau berlebihan sehingga menimbulkan risiko buruk bagi kesehatan.

Baca juga: Apakah Kacamata Plus Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?

Mengacu pada WHO, seseorang bisa dikategorikan obesitas apabila indeks massa tubuh (BMI) mencapai lebih dari 30.

Sebagai informasi, WHO melaporkan bahwa penderita obesitas terus mengalami peningkatan baik pada anak-anak hingga orang dewasa.

Sementara itu, hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), prevalensi obesitas di Indonesia meningkat dari 15,3 persen pada 2013 menjadi 21,8 persen pada 2023.

Meskipun begitu, Rizzky memastikan, BPJS Kesehatan tidak mengcover konsultasi ke dokter ahli gizi dengan tujuan untuk diet.

"Apabila tujuan untuk diet atau estetika dan di luar indikasi medis, maka tidak dapat dijamin oleh JKN," tegas dia.

Halaman:

Terkini Lainnya

Ramai soal Video WNA Sebut IKN 'Ibukota Koruptor Nepotisme', Jubir OIKN: Bukan di Wilayah IKN

Ramai soal Video WNA Sebut IKN "Ibukota Koruptor Nepotisme", Jubir OIKN: Bukan di Wilayah IKN

Tren
Pos Indonesia Investasi Robot untuk Efisiensi Gaji, Ekonom: Perlu Analisis Lagi

Pos Indonesia Investasi Robot untuk Efisiensi Gaji, Ekonom: Perlu Analisis Lagi

Tren
Jawaban Anies soal Isu Duet dengan Kaesang, Mengaku Ingin Fokus ke Koalisi

Jawaban Anies soal Isu Duet dengan Kaesang, Mengaku Ingin Fokus ke Koalisi

Tren
Denmark Tarik Peredaran Mi Samyang karena Terlalu Pedas, Bagaimana dengan Indonesia?

Denmark Tarik Peredaran Mi Samyang karena Terlalu Pedas, Bagaimana dengan Indonesia?

Tren
Lolos SNBT 2024, Apakah Boleh Tidak Diambil? Ini Penjelasannya

Lolos SNBT 2024, Apakah Boleh Tidak Diambil? Ini Penjelasannya

Tren
Daftar PTN yang Menerima KIP Kuliah Jalur Mandiri, Biaya Studi Bisa Gratis

Daftar PTN yang Menerima KIP Kuliah Jalur Mandiri, Biaya Studi Bisa Gratis

Tren
KAI Kembali Operasikan KA Mutiara Timur, sampai Kapan?

KAI Kembali Operasikan KA Mutiara Timur, sampai Kapan?

Tren
Ramai soal La Nina Penyebab Hujan Turun Saat Musim Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Ramai soal La Nina Penyebab Hujan Turun Saat Musim Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Tren
Pulang Rawat Inap atas Permintaan Sendiri Tak Dijamin BPJS Kesehatan

Pulang Rawat Inap atas Permintaan Sendiri Tak Dijamin BPJS Kesehatan

Tren
Menko PMK Usul Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos, Apa Alasannya?

Menko PMK Usul Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos, Apa Alasannya?

Tren
Termasuk Infeksi yang Sangat Menular, Apa Itu Penyakit Difteri?

Termasuk Infeksi yang Sangat Menular, Apa Itu Penyakit Difteri?

Tren
Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang ke Kantor Dukcapil

Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang ke Kantor Dukcapil

Tren
Buntut Pengeroyokan Bos Rental Mobil, Polisi Sita 33 Motor dan 6 Mobil Bodong di Sukolilo Pati

Buntut Pengeroyokan Bos Rental Mobil, Polisi Sita 33 Motor dan 6 Mobil Bodong di Sukolilo Pati

Tren
Ahli Temukan Penangkal Racun Laba-laba 'Black Widow' dari Antibodi Manusia

Ahli Temukan Penangkal Racun Laba-laba "Black Widow" dari Antibodi Manusia

Tren
Cara Menghitung Skor UTBK SNBT 2024 untuk Mendaftar Jalur Mandiri

Cara Menghitung Skor UTBK SNBT 2024 untuk Mendaftar Jalur Mandiri

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com