KOMPAS.com - Sejumlah provinsi masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Februari 2024.
Pemutihan pajak kendaraan adalah program dari pemerintah daerah yang memberikan diskon atau menghapus denda untuk meringankan beban pajak masyarakat.
Melalui program ini, biasanya pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa memikirkan denda akibat menunggak.
Pemutihan pajak kendaraan juga diharapkan menjadi langkah untuk menertibkan wajib pajak yang menunggak iuran.
Lantas, mana saja provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan?
Baca juga: Daftar Provinsi yang Resmi Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan, Berlaku 2025
Sejumlah provinsi masih membuka pemutihan pajak kendaraan pada Februari 2024. Namun, masyarakat perlu memenuhi beberapa syarat untuk dapat menikmati program ini.
Berikut jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan pada bulan ini:
Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (6/1/2024), program ini seiring dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kali ini akan mendapat beberapa keringanan, meliputi:
Sementara itu, untuk mendapat keringanan, wajib pajak harus mempersiapkan dokumen persyaratan, yakni:
Pemerintah Provinsi Jambi menggelar program pemutihan pajak kendaraan sejak 6 Januari hingga 28 Maret 2024.
Dikutip dari unggahan Instagram resmi Samsat Jambi, @samsat.kota.jambi, Jumat (26/1/2024), program pemutihan PKB yang diadakan berupa:
Pemerintah provinsi juga mengimbau kendaraan dengan pelat nomor di luar Jambi untuk segera melakukan mutasi menjadi BH.
"Segera mutasikan kendaraan pelat luar Jambi ke pelat BH mumpung BBNKB II gratis," tulis unggahan.
Bahkan, pemerintah telah menyiapkan suvenir menarik yang dapat diperoleh di samsat untuk peserta pogram pemutihan pajak.
Baca juga: Daftar Tempat yang Bisa Dikenakan Pajak Hiburan 40-75 Persen
Di sisi lain, berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sejumlah provinsi telah menghapus tarif BBNKB II dan pajak progresif di daerah masing-masing.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan (Plh Kapuspen) Kemendagri, Yudia Ramli menjelaskan, penghapusan sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Ketentuan penghapusan sendiri baru resmi berlaku tiga tahun terhitung 5 Januari 2022 saat UU ditetapkan atau pada 5 Januari 2025 mendatang.
"Namun, pemerintah provinsi sesuai kewenangannya dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan BBNKB II di daerahnya sesuai dengan kondisi daerah, sesuai amanat Pasal 96 UU tersebut," ujar Yudia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/1/2024).
Catatan Kemendagri per Januari 2024, 89 persen dari total 38 provinsi telah menerapkan penghapusan BBNKB II.
Sisanya, sebanyak 11 persen terpantau masih belum menghapus tarif bea balik nama untuk penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
"Berdasarkan monev (monitoring dan evaluasi) pada 38 pemerintah provinsi seluruh Indonesia, terdapat 34 daerah yang sudah melakukan penghapusan BBNKB II," papar Yudia.
Berikut daftar provinsi yang sudah menghapus BBNKB II:
Sementara itu, pemerintah provinsi yang menerapkan kebijakan penghapusan pajak progresif baru mencapai 45 persen, dengan 55 persen sisanya belum.
"17 daerah yang sudah melakukan penghapusan pajak progresif," tutur Yudia.
Berikut daftar daerah yang sudah menghapus pajak progresif:
Nah itulah sejumlah daerah yang melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bulan Februari 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.