Namun, DKPP menilai alasan dari KPU mengenai terlambatnya mengirimkan permohonan konsultasi kepada DPR dan pemerintah setelah MK mengeluarkan putusan tidak tepat.
"DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," tandas Wiarsa.
Baca juga: Jokowi Sebut Presiden dan Menteri Boleh Kampanye, Ini Kata KPU
Tak hanya itu, Wiarsa juga menyampaikan, komisioner KPU yang lebih dulu menyurati pimpinan partai politik setelah putusan MK tentang syarat batas usia capres dan cawapres ketimbang berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR sebagai hal yang menyimpang dari Peraturan KPU (PKPU).
Tindakan komisioner KPU yang tidak berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR dengan segera untuk mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta Pemilu dan capres dan cawapres juga dinilai sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
"Para teradu dalam menaati putusan MK a quo dengan bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan perintah Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU," ucap Wiarsa.
"Para teradu seharusnya responsif terhadap kebutuhan pengaturan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi a quo karena telah terjadi perubahan terhadap syarat capres-cawapres untuk tahun 2024," tambahnya.
Wiarsa menjelaskan, PKPU sebagai peraturan teknis sangat dibutuhkan untuk menjadi pedoman cara bekerjanya KPU dalam melakukan tindakan penerimaan pendaftaran bakal capres-cawapres pasca putusan Mahkamah Konstitusi a quo.
DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan amar putusan paling lama tujuh hari setelah dibacakan.
DKPP turut memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi putusan tersebut.
"DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," ujar Wiarsa dikurtip dari Kompas.com, Senin.
(Sumber: Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.