Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Almas Disebut Gugat Gibran terkait Wanprestasi ke PN Surakarta, Apa Itu?

Kompas.com - 01/02/2024, 19:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Almas Tsaqibbirru disebut melayangkan gugatan kepada calon wakil presiden (cawapres) 2024 nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka terkait wanprestasi.

Gugatan tersebut tercatat di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo, register 22 Januari 2024 dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt.

Dalam laman itu, Almas melayangkan gugatan dua kali. Status perkara gugatan pertama disebut memasuki pemberitahuan putusan dengan lama proses 9 hari.

Kemudian, gugatan kedua masih dalam klasifikasi perkara yang sama, yaitu wanprestasi dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt dan teregistrasi pada Senin, 29 Januari 2024.

Sebagai informasi, Almas adalah penggugat batas usia capres-cawapres yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga membuka jalan Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Lantas apa itu wanprestasi?

Baca juga: Sosok Almas Tsaqibbirru, Gugat Gibran Tak Berterima Kasih Usai Gugatan MK

Penjelasan ahli

Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Pujiyono Suwadi mengatakan, wanprestasi adalah kebalikan dari prestasi.

"Wanprestasi adalah gugatan perdata yang terjadi kalau salah satu pihak mengingkari perjanjian terhadap pihak lainnya," kata dia, saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (1/2/2024).

Dengan kata lain, wanprestasi adalah kelalaian melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur.

Seseorang dikatakan melanggar wanprestasi apabila lalai dan tidak memenuhi kewajibannya.

Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yakni wanprestatie yang artinya ingkar janji.

Baca juga: Alasan Almas Akan Beri Uang Rp 10 Juta ke Pihak yang Menggugatnya Rp 204 Triliun

Berikut beberapa bentuk wanprestasi, dikutip dari Kompas.com (6/8/2022):

  • Tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukan;
  • Melakukan apa yang dijanjikan tapi tidak sebagaimana yang dijanjikannya;
  • Melakukan apa yang sudah dijanjikan tapi terlambat; atau
  • Melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan menurut perjanjian.

Mengacu pada buku III KUH Perdata, jenis wanprestasi di antaranya:

  • Tidak melaksanakan prestasi sama sekali
  • Melaksanakan prestasi, tetapi tidak sebagaimana mestinya
  • Melaksanakan prestasi, tetapi tidak tepat pada waktunya
  • Melaksanakan perbuatan yang dilarang dalam kontrak.

Gugatan wanprestasi dapat diajukan ke pengadilan oleh pihak yang merasa dirugikan.

Baca juga: Beredar Foto Beras SPHP Berstiker Prabowo-Gibran, Ini Kata Bulog dan TKN

Dasar hukum wanprestasi

Aturan mengenai wanprestasi terdapat dalam Pasal 1243 KUH Perdata:

Halaman:

Terkini Lainnya

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Tren
Cerita Warga yang Alami 'Blackout' di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Cerita Warga yang Alami "Blackout" di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Tren
Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Tren
China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

Tren
Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Tren
Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Tren
5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

Tren
WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

Tren
Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Tren
Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Tren
Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Tren
Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Tren
Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Tren
Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com