Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Efek Samping Makan Mi Campur Nasi | Duduk Perkara Budi Said Tersangka Jual Beli Mas Antam

Kompas.com - 20/01/2024, 05:35 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

3. Elektabilitas Prabowo-Gibran di 2 survei

Sejumlah lembaga merilis survei elektabilitas calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 2024.

Survei capres-cawapres ini menjadi gambaran popularitas masing-masing calon jelang hari Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Dari beberapa survei yang sudah dirilis, pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berada di urutan pertama.

Berikut selengkapnya:

Elektabilitas Prabowo-Gibran Tembus 50 Persen di 2 Survei, Apa Sebabnya?

4. Kelompok yang harus menghindari konsumsi kunyit

Kunyit memiliki sejumlah nutrisi yang bermanfaat menyehatkan tubuh.

Kandungan nutrisi utamanya yaitu kurkumin yang memiliki sifat antiinflamasi dan antioksidan, yang bisa menurunkan risiko penyakit jantung atau kardiovaskular.

Meski begitu, terdapat sejumlah kelompok orang yang tidak boleh mengonsumsi kunyit.

Karena jika dikonsumsi, kunyit justru dapat memicu atau memperparah masalah kesehatan yang sudah ada.

8 Kelompok yang Harus Menghindari Konsumsi Kunyit, Ini Alasannya

5. Duduk perkara Budi Said, tersangka jual beli emas antam

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, Budi Said, sebagai tersangka kasus rekayasa jual beli emas logam mulia PT Antam, Kamis (18/1/2024).

Total kerugian dalam kasus yang menjerat crazy rich Surabaya tersebut mencapai Rp 1,1 triliun.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Budi langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Berikut duduk perkara lengkapnya:

Duduk Perkara Budi Said Tersangka Jual Beli Emas Antam Rp 1,1 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com