Mack, yang tinggal bersama ibunya di pinggiran kota Chicago, Oak Park, menjalani tujuh tahun dari 10 tahun hukuman di Indonesia lantaran terbukti menjadi perantara pembunuhan Wiese-Mack pada 2015.
Mack kemudian dideportasi pada 2021 bersama dengan putrinya yang saat itu berusia 6 tahun.
Ketika dia ditangkap saat tiba di Bandara Internasional O'Hare Chicago, putrinya dititipkan kepada seorang kerabat setelah terjadi perebutan hak asuh.
Pengacara Mack meminta hukuman 15 tahun penjara, namun dengan kredit selama tujuh tahun di penjara Indonesia.
Schaefer dihukum karena pembunuhan dan dia menjalani hukuman 18 tahun penjara di Indonesia.
Dia didakwa dengan dakwaan yang sama di Amerika Serikat. Ibunya, Kia Walker, hadir di ruang sidang pada Rabu untuk menyaksikan vonis terhadap Mack.
Wiese, yang berdiri bersama istri, saudara perempuan, dan keponakan perempuannya, mengatakan kepada para wartawan setelah pembacaan vonis bahwa keadilan telah ditegakkan.
Baca juga: Aturan Baru, WNA Pemilik Visa Kunjungan Kini Bisa Perpanjang Izin Tinggal Secara Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.