Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Hiburan Naik Jadi 40 persen, Bapemperda DKI: Kami Siap Merevisi

Kompas.com - 18/01/2024, 14:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Namun saat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD muncul sehingga pemerintah daerah harus mengikuti produk hukum di atasnya dengan mengeluarkan Perda baru.

“Ternyata batas bawahnya juga ada yang cukup tinggi, misalnya seperti pajak hiburan dan pajak hiburan itu kami ambil yang titik bawah (40 persen), karena itu ruang yang dimungkinkan dan kalau diambil batas atas bisa gulung tikar semua,” kata Pantas.

Baca juga: Pemprov Mulai Tetapkan Pajak Hiburan, Apakah Masih Bisa Diubah?

Diundangkan per 5 Januari 2024

Di sisi lain, Pantas mengatakan bahwa UU tersebut mengatur bahwa pemerintah daerah sudah harus mengundangkan Perda paling lambat Januari 2024.

"Satu hal yang harus diketahui, bahwa UU itu juga mengamanatkan 5 Januari 2024 harus selesai atau diundangkan, dan Bapemperda selesai membahas Desember 2023,” jelasnya.

Oleh karena itu, secara konsisten Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta menggodok aturan tersebut hingga akhirnya rampung pada Desember 2023 lalu.

Pantas juga memastikan Bapemperda dan Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan standar prosedur operasional (SOP) yang ada dalam menggodok regulasi baru, mulai dari pengajuan regulasi, rapat dengar pendapat (RDP), termasuk mengajak pelaku usaha dan akademisi dalam membahas regulasi ini.

“Di awal pasti kami mengajak pelaku usaha juga karena diawali dengan RDP,” tandasnya.

Baca juga: Penjelasan Kemenparekraf soal Pajak Hiburan Naik yang Menuai Kritik

DPRD DKI minta pajak hiburan dikoreksi

Sebelumnya, DPRD DKI telah meminta kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta supaya mengoreksi kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40 persen.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (Pras).

"Makanya itu kan bisa dikoreksi," kata dia, dilansir dari Antara.

Pihaknya mengaku akan melaksanakan rapat pimpinan bersama Bapenda DKI terkait kenaikan pajak hiburan tersebut.

Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya bijak memutuskan hal tersebut agar tidak menimbulkan pengakhiran hubungan kerja (PHK) karyawan di dalamnya.

"Kalau 40 persen mati bos orang pada tutup, PHK," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Polisi Tangkap 3 Tersangka Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

Polisi Tangkap 3 Tersangka Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

Tren
Manusia Tak Kalah dari Kecerdasan Buatan, Foto Asli Menang di Kompetisi Fotografi Kategori AI

Manusia Tak Kalah dari Kecerdasan Buatan, Foto Asli Menang di Kompetisi Fotografi Kategori AI

Tren
Catat, Ini Daftar Buah-Sayuran Penurun Kolesterol dan Asam Urat

Catat, Ini Daftar Buah-Sayuran Penurun Kolesterol dan Asam Urat

Tren
Mengintip Kondisi 7 Ibu Kota Negara yang Pernah Pindah

Mengintip Kondisi 7 Ibu Kota Negara yang Pernah Pindah

Tren
Sederet Momen Sapi Mengamuk Saat Idul Adha 2024, Jatuh ke Sumur dan Seruduk Bocah

Sederet Momen Sapi Mengamuk Saat Idul Adha 2024, Jatuh ke Sumur dan Seruduk Bocah

Tren
Bukan Lumba-lumba, Ini Hewan Paling Bahagia di Dunia karena Selalu Tersenyum

Bukan Lumba-lumba, Ini Hewan Paling Bahagia di Dunia karena Selalu Tersenyum

Tren
Manfaat Minum Teh Melati untuk Menurunkan Risiko Diabetes Tipe 2

Manfaat Minum Teh Melati untuk Menurunkan Risiko Diabetes Tipe 2

Tren
Prakiraan BMKG: Inilah Wilayah yang Masih Dilanda Hujan Lebat 18-19 Juni 2024

Prakiraan BMKG: Inilah Wilayah yang Masih Dilanda Hujan Lebat 18-19 Juni 2024

Tren
Rekor Sapi Termahal di Dunia Harganya Mencapai Rp 65 Miliar

Rekor Sapi Termahal di Dunia Harganya Mencapai Rp 65 Miliar

Tren
[POPULER TREN] Cara Melihat Rating Penumpang Gojek dan Grab | Cara Simpan Daging di Kulkas agar Tahan Lama

[POPULER TREN] Cara Melihat Rating Penumpang Gojek dan Grab | Cara Simpan Daging di Kulkas agar Tahan Lama

Tren
Kilas Balik TWK KPK yang Disebut Gagalkan Penangkapan Harun Masiku pada 2021

Kilas Balik TWK KPK yang Disebut Gagalkan Penangkapan Harun Masiku pada 2021

Tren
Kesaksian Warga Palestina Rayakan Idul Adha di Tengah Perang, Jadi Hari Paling Menyedihkan

Kesaksian Warga Palestina Rayakan Idul Adha di Tengah Perang, Jadi Hari Paling Menyedihkan

Tren
Bisakah Daging Kurban Dimasak Medium Rare seperti Steak? Ini Kata Chef

Bisakah Daging Kurban Dimasak Medium Rare seperti Steak? Ini Kata Chef

Tren
Cara Melihat Rating Penumpang Gojek dan Grab, Ketahui Risiko Nilai Buruk

Cara Melihat Rating Penumpang Gojek dan Grab, Ketahui Risiko Nilai Buruk

Tren
Sama-sama Bermanfaat bagi Tanaman, Apa Beda Pupuk Kompos dan Urea?

Sama-sama Bermanfaat bagi Tanaman, Apa Beda Pupuk Kompos dan Urea?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com