Dilansir dari Manual Book Signal Samsat Digital Nasional, berikut cara bayar pajak motor secara online:
1. Registrasi pengguna
- Unduh aplikasi Signal di Play Store bagi pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOs
- Masukkan data pribadi, seperti NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, dan kata sandi
- Masukkan foto e-KTP.
2. Lengkapi data kendaraan STNK
Jika mendaftarkan kendaraan milik sendiri:
- Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor
- Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
Jika mendaftarkan kendaraan milik orang lain:
- Pilih simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Masukkan nama pemilik kendaraan
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP
- Setelah data terisi lengkap, klik "Lanjut"
- Halaman selanjutnya akan menunjukkan dokumen berhasil ditambahkan.
Baca juga: Bisakah Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya?
3. Pengesahan STNK
- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan dan klik "Lanjut"
- Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul jumlah yang harus dibayar
- Lalu slide tombol kirim dokumen TBPKP
- Masukkan alamat pengiriman
- Biaya yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel, lalu klik "Lanjut"
- Kemudian, muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
- Muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran
- Klik "Lanjut"
- Proses selesai.
4. Proses pengiriman dokumen
Jika dokumen ingin dikirim, lakukan cara berikut ini:
- Isi data pengiriman
- Pilih jasa pengiriman
- Lalu konfirmasi data
- Notifikasi akan melanjutkan ke cara pembayaran.
Baca juga: Syarat, Cara, dan Biaya Resmi Perpanjangan STNK 5 Tahunan di Samsat
5. Cara pembayaran STNK online
- Generate Kode Bayar
- Lalu pilih salah satu bank dan klik "Lanjut"
- Halaman akan muncul cara pembayaran dan pilih "Lanjut"
- Pembayaran selesai
6. Penerbitan e-TBPKP
- Pilih NRKB lalu klik "Lanjut"
- Daftar e-TBPKP dan klik "Lanjut"
- Pilih e-TBPKP
- Detail e-TBPKP akan muncul
Anda bisa mengunduh dokumen tersebut.
7. Penerbitan e-Pengesahan
- Pilih NRKB lalu klik "Lanjut"
- Daftar e-pengesahan dan klik "Lanjut"
- Pilih e-pengesahan
- Detail e-pengesahan akan muncul.
Itulah cara bayar pajak motor online melalui aplikasi Signal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.