Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Pelecehan Seksual, FIFA Blacklist Marc Overmars dari Dunia Sepak Bola

Kompas.com - 10/01/2024, 22:15 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

Setelah kasus pelecehan seksual ini muncul, Marc Overmars memutuskan untuk undur diri dari jabatannya sebagai direktur Ajax Amsterdam pada 7 Februari 2022 silam.

Padahal Marc Overmars telah memperbarui kontraknya di Ajax hingga 30 Juni 2026 mendatang.

Keputusan pengunduran diri Marc Overmars itu telah disetujui oleh Dewan Pengawas dan CEO Ajax Amsterdam, Edwin van der Sar.

Atas perbuatannya tersebut, Overmars diskor selama dua tahun oleh komite disiplin Institut Yurisdiksi Olahraga (ISR). Ia dilarang menduduki jabatan di organisasi sepak bola Belanda selama setidaknya satu tahun.

Baca juga: Rasialisme di Liga 1, PSSI Diminta Tegas dan Menjauhkan Rasisme dari Sepak Bola

FIFA memberikan sanksi

Akan tetapi, sesuai dengan peraturan yang berlaku, Asosiasi Sepak Bola Kerajaan Belanda (KNVB) mengalihkan kasus Overmars ke komite disiplin FIFA.

Hal ini dilakukan karena pihak Overmars juga tidak melakukan banding atau perlawanan terhadap tuduhan yang dilayangkan kepadanya sehingga KNVB memutuskan untuk membawa kasus itu ke FIFA.

Dikutip dari Reuters, FIFA memutuskan untuk memberi hukuman tegas kepada Overmars.

Ia secara resmi di-blacklist dari dunia sepak bola secara global.

Tidak hanya itu, Overmars juga dilarang mengambil peran sebagai direktur di klub atau federasi sepak bola seluruh dunia.

Sebagai tambahan, FIFA sendiri tidak menyebutkan durasi hukuman yang diberikan kepada Overmars.

Namun, menilik tuntutan dari KNVB, sanksi tersebut berlaku selama kurang lebih tiga tahun.

Artinya, Marc Overmars tidak dapat berkontribusi atau pun bekerja di industri sepak bola selama tiga tahun ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Ramai soal Video WNA Sebut IKN 'Ibukota Koruptor Nepotisme', Jubir OIKN: Bukan di Wilayah IKN

Ramai soal Video WNA Sebut IKN "Ibukota Koruptor Nepotisme", Jubir OIKN: Bukan di Wilayah IKN

Tren
Pos Indonesia Investasi Robot untuk Efisiensi Gaji, Ekonom: Perlu Analisis Lagi

Pos Indonesia Investasi Robot untuk Efisiensi Gaji, Ekonom: Perlu Analisis Lagi

Tren
Jawaban Anies soal Isu Duet dengan Kaesang, Mengaku Ingin Fokus ke Koalisi

Jawaban Anies soal Isu Duet dengan Kaesang, Mengaku Ingin Fokus ke Koalisi

Tren
Denmark Tarik Peredaran Mi Samyang karena Terlalu Pedas, Bagaimana dengan Indonesia?

Denmark Tarik Peredaran Mi Samyang karena Terlalu Pedas, Bagaimana dengan Indonesia?

Tren
Lolos SNBT 2024, Apakah Boleh Tidak Diambil? Ini Penjelasannya

Lolos SNBT 2024, Apakah Boleh Tidak Diambil? Ini Penjelasannya

Tren
Daftar PTN yang Menerima KIP Kuliah Jalur Mandiri, Biaya Studi Bisa Gratis

Daftar PTN yang Menerima KIP Kuliah Jalur Mandiri, Biaya Studi Bisa Gratis

Tren
KAI Kembali Operasikan KA Mutiara Timur, sampai Kapan?

KAI Kembali Operasikan KA Mutiara Timur, sampai Kapan?

Tren
Ramai soal La Nina Penyebab Hujan Turun Saat Musim Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Ramai soal La Nina Penyebab Hujan Turun Saat Musim Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Tren
Pulang Rawat Inap atas Permintaan Sendiri Tak Dijamin BPJS Kesehatan

Pulang Rawat Inap atas Permintaan Sendiri Tak Dijamin BPJS Kesehatan

Tren
Menko PMK Usul Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos, Apa Alasannya?

Menko PMK Usul Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos, Apa Alasannya?

Tren
Termasuk Infeksi yang Sangat Menular, Apa Itu Penyakit Difteri?

Termasuk Infeksi yang Sangat Menular, Apa Itu Penyakit Difteri?

Tren
Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang ke Kantor Dukcapil

Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang ke Kantor Dukcapil

Tren
Buntut Pengeroyokan Bos Rental Mobil, Polisi Sita 33 Motor dan 6 Mobil Bodong di Sukolilo Pati

Buntut Pengeroyokan Bos Rental Mobil, Polisi Sita 33 Motor dan 6 Mobil Bodong di Sukolilo Pati

Tren
Ahli Temukan Penangkal Racun Laba-laba 'Black Widow' dari Antibodi Manusia

Ahli Temukan Penangkal Racun Laba-laba "Black Widow" dari Antibodi Manusia

Tren
Cara Menghitung Skor UTBK SNBT 2024 untuk Mendaftar Jalur Mandiri

Cara Menghitung Skor UTBK SNBT 2024 untuk Mendaftar Jalur Mandiri

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com