Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Video Penangkapan Saipul Jamil, Bagaimana Kronologi dan Prosedurnya?

Kompas.com - 06/01/2024, 16:30 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Hasil tes urine Saipul Jamil negatif

Begitu diamankan, Donny meminta Saipul Jamil bersama dengan asistennya, Steven, untuk menjalani tes urine.

"Sudah kami cek urine, Saipul Jamil negatif dan asistennya positif (narkoba)," kata Kompol Donny, dikutip dari Kompas TV, Jumat (5/1/2024).

Dikritisi warganet

Proses penangkapan Saipul Jamil yang viral di media sosial pun dikritisi oleh sejumlah warganet.

"Ini gak boleh polisi sembarangan nangkep kayak gini harus jelas ada surat penangkapannya kecuali kalo buronan gapapa kayak gini," cuit dari akun @aguxxxx di media sosial X.

"Walaupun emang mereka salah, tapi sampai teriak2 dan mukul gitu salah banget sih padahal pelaku juga GAK NGELAWAN sama sekali, pake gedor2 dan ngomong kasar gitu kayak preman. Mau keliatan keren kah? Coba nangkep para pejabat kayak gini berani gak?," ucap akun @harlixxxxx di akun X.

Hingga kini, Sabtu (6/1/2024), pihak kepolisian masih belum memberikan tanggapan terkait cuitan kritis yang dilayangkan warganet di media sosial X.

Baca juga: Ketua KPI Disorot, Bolehkan Saipul Jamil Tampil di TV meski untuk Edukasi

Prosedur penangkapan

Dikutip dari Kompas.com(23/5/2022), penangkapan adalah tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka untuk kepentingan penyidikan.

Penangkapan dapat dilakukan jika terdapat bukti yang cukup. 

Aturan mengenai penangkapan sendiri dituangkan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Pasal 17 KUHAP, penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Dibutuhkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP untuk bisa melakukan proses penangkapan, yaitu:

  • Keterangan saksi
  • Keterangan ahli
  • Surat
  • Petunjuk
  • Keterangan terdakwa

Prosedur penangkapan berdasarkan KUHAP

Dalam pasal ini ditegaskan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.

Adapun prosedur penangkapan oleh polisi berdasarkan aturan KUHAP adalah:

  • Penyidik memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan kepada tersangka
  • Surat penangkapan harus menyebutkan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat ia diperika
  • Tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan
  • Dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan orang yang tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat

Prosedur penangkapan menurut peraturan Kapolri

Sementara itu, prosedur penangkapan oleh polisi tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Dalam aturan itu disebutkan, petugas yang melakukan penangkapan wajib:

  • Memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri
  • Menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan
  • Memberitahukan alasan penangkapan
  • Menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan
  • Menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orangtua dan wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan
  • Senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap
  • Memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Kata 'Duit' Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Kata "Duit" Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Tren
Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Tren
Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Tren
Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tren
Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Tren
Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Tren
Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Tren
Resmi, Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Selama Juni 2024

Resmi, Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Selama Juni 2024

Tren
Teh Bunga Telang untuk Menurunkan Berat Badan, Berapa Takaran Per Hari?

Teh Bunga Telang untuk Menurunkan Berat Badan, Berapa Takaran Per Hari?

Tren
Sempat Menjadi Satu Kesatuan, Mengapa Korea Pecah Menjadi Dua Negara?

Sempat Menjadi Satu Kesatuan, Mengapa Korea Pecah Menjadi Dua Negara?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com