Begitu diamankan, Donny meminta Saipul Jamil bersama dengan asistennya, Steven, untuk menjalani tes urine.
"Sudah kami cek urine, Saipul Jamil negatif dan asistennya positif (narkoba)," kata Kompol Donny, dikutip dari Kompas TV, Jumat (5/1/2024).
Proses penangkapan Saipul Jamil yang viral di media sosial pun dikritisi oleh sejumlah warganet.
"Ini gak boleh polisi sembarangan nangkep kayak gini harus jelas ada surat penangkapannya kecuali kalo buronan gapapa kayak gini," cuit dari akun @aguxxxx di media sosial X.
"Walaupun emang mereka salah, tapi sampai teriak2 dan mukul gitu salah banget sih padahal pelaku juga GAK NGELAWAN sama sekali, pake gedor2 dan ngomong kasar gitu kayak preman. Mau keliatan keren kah? Coba nangkep para pejabat kayak gini berani gak?," ucap akun @harlixxxxx di akun X.
Hingga kini, Sabtu (6/1/2024), pihak kepolisian masih belum memberikan tanggapan terkait cuitan kritis yang dilayangkan warganet di media sosial X.
Baca juga: Ketua KPI Disorot, Bolehkan Saipul Jamil Tampil di TV meski untuk Edukasi
Dikutip dari Kompas.com(23/5/2022), penangkapan adalah tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka untuk kepentingan penyidikan.
Penangkapan dapat dilakukan jika terdapat bukti yang cukup.
Aturan mengenai penangkapan sendiri dituangkan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Pasal 17 KUHAP, penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Dibutuhkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP untuk bisa melakukan proses penangkapan, yaitu:
Dalam pasal ini ditegaskan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.
Adapun prosedur penangkapan oleh polisi berdasarkan aturan KUHAP adalah:
Sementara itu, prosedur penangkapan oleh polisi tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Dalam aturan itu disebutkan, petugas yang melakukan penangkapan wajib: