Syarat daftar Pengawas TPS Pemilu 2024.(Shutterstock)
KOMPAS.com - Pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dibuka mulai hari ini, Selasa (2/1/2024).
Mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, pengawas TPS adalah bagian dari pengawas pemilu yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu Kecamatan).
Tugasnya adalah membantu tugas-tugas pengawasan di tingkat kelurahan atau desa.
Mereka akan memastikan berlangsungnya proses pemungutan suara sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai pengawas TPS Pemilu 2024, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Sebagai informasi, pendaftaran pengawas TPS bisa melalui Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) di daerah masing-masing.
Dokumen persyaratan daftar Pengawas TPS Pemilu 2024
Bagi pelamar pengawas TPS Pemilu 2024, wajib mengumpulkan beberapa dokumen, antara lain:
Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (template bisa diunduh di sini)
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el)
Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar
Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
Daftar riwayat hidup (template bisa diunduh di sini)
Surat Pernyataan bermaterai (template bisa diunduh di sini).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Gempa Jepang M 7,6 Picu Peringatan Tsunami Setinggi 5 Meter, Warga Diminta Evakuasihttps://www.kompas.com/tren/read/2024/01/01/154700265/gempa-jepang-m-76-picu-peringatan-tsunami-setinggi-5-meter-warga-dimintahttps://asset.kompas.com/crops/ZSLI8manN7k6-A0i55zzgDHBLoc=/224x135:993x648/195x98/data/photo/2024/01/01/65927aeac78b9.png