Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Petugas TPS Dibuka Hari Ini, Simak Informasinya

Kompas.com - 02/01/2024, 07:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dibuka mulai hari ini, Selasa (2/1/2024).

Mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, pengawas TPS adalah bagian dari pengawas pemilu yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu Kecamatan).

Tugasnya adalah membantu tugas-tugas pengawasan di tingkat kelurahan atau desa.

Mereka akan memastikan berlangsungnya proses pemungutan suara sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Berikut informasi pendaftarannya...

Baca juga: Cara Cek NIK Terdaftar di KPU sebagai Pemilih pada Pemilu 2024

Jadwal pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Diketahui, proses pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 akan dibuka pada 2-6 Januari 2024. Berikut rinciannya:

  • 02-06 Januari 2024: Pendaftaran dan penerimaan berka
  • 07 Januari 2024: Pengumuman Perpanjangan
  • 07-08 Januari 2024: Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan
  • 10 Januari 2024: Pengumuman lulus administrasi
  • 10-21 januari 2024: Tanggapan/masukan masyarakat
  • 02-17 Januari 2024: Wawancara
  • 18-19 Januari 2024: Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara
  • 19-21 Januari 2024: Pergantian calon terpilih
  • 22 Januari 2024: Pelantikan pengawas TPS
  • 24 Januari-7 Februari 2024: Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas

Baca juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu Tahun 2024

Syarat pengawas TPS Pemilu 2024

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai pengawas TPS Pemilu 2024, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
  • Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
  • Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  • Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Sebagai informasi, pendaftaran pengawas TPS bisa melalui Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) di daerah masing-masing.

Baca juga: Pendaftaran Pengawas TPS Dibuka 2 Januari 2024, Simak Syarat, Cara Daftar, dan Besaran Gajinya!

Dokumen persyaratan daftar Pengawas TPS Pemilu 2024

Bagi pelamar pengawas TPS Pemilu 2024, wajib mengumpulkan beberapa dokumen, antara lain:

  • Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (template bisa diunduh di sini
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el)
  • Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar
  • Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
  • Daftar riwayat hidup (template bisa diunduh di sini)
  • Surat Pernyataan bermaterai (template bisa diunduh di sini). 

Baca juga: Kriteria Masyarakat yang Bisa Mendaftar sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024

Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Dilansir dari KompasTV, gaji Pengawas TPS diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Berikut rinciannya:

  • Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp per bulan.
  • Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.900.000 per bulan.
  • Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.550.000 per bulan
  • Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 900.000 per bulan
  • Gaji Pelaksana Teknis non PNS pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.500.000 juta per bulan.
  • Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.100.000 per bulan
  • Gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 750.000 per bulan
  • Gaji PTPS atau Pengawas Tempat Pemilihan Suara pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.000.000.

Baca juga: Syarat dan Cara Pindah Lokasi TPS untuk Memilih di Pemilu 2024

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Mengenal Program Pesiar BPJS Kesehatan, Berikut Tujuan dan Manfaatnya

Mengenal Program Pesiar BPJS Kesehatan, Berikut Tujuan dan Manfaatnya

Tren
Jubir KPK Ali Fikri Mendadak Diganti Tessa Mahardika, Gara-gara Kritik Pimpinan?

Jubir KPK Ali Fikri Mendadak Diganti Tessa Mahardika, Gara-gara Kritik Pimpinan?

Tren
Cara Mencetak KK Secara Online, Tak Perlu ke Kantor Dukcapil

Cara Mencetak KK Secara Online, Tak Perlu ke Kantor Dukcapil

Tren
Alasan Anjing Peliharaan Melakukan Gerakan Memutar Sebelum Berbaring

Alasan Anjing Peliharaan Melakukan Gerakan Memutar Sebelum Berbaring

Tren
Jangan Salah Beli, Ini Ciri-ciri Hewan Kurban yang Sehat

Jangan Salah Beli, Ini Ciri-ciri Hewan Kurban yang Sehat

Tren
Dulu Dilarang, Kenapa MK Hapus Pasal yang Melarang Dinasti Politik?

Dulu Dilarang, Kenapa MK Hapus Pasal yang Melarang Dinasti Politik?

Tren
Perjalanan Kasus Kematian Akseyna UI: 9 Tahun Tak Terungkap, Polisi Akui Kesulitan

Perjalanan Kasus Kematian Akseyna UI: 9 Tahun Tak Terungkap, Polisi Akui Kesulitan

Tren
Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak di Pilgub Jatim 2024, Bagaimana dengan PDI-P?

Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak di Pilgub Jatim 2024, Bagaimana dengan PDI-P?

Tren
7 Gejala Chikungunya yang Perlu Diwaspadai, Termasuk Demam dan Nyeri Sendi

7 Gejala Chikungunya yang Perlu Diwaspadai, Termasuk Demam dan Nyeri Sendi

Tren
4 Suplemen yang Dapat Membahayakan Jantung, Salah Satunya Ekstrak Bawang Putih

4 Suplemen yang Dapat Membahayakan Jantung, Salah Satunya Ekstrak Bawang Putih

Tren
Banyak Aturan Ditunda Usai Tuai Penolakan, Pemerintah Dinilai Sembrono dalam Membuat Kebijakan

Banyak Aturan Ditunda Usai Tuai Penolakan, Pemerintah Dinilai Sembrono dalam Membuat Kebijakan

Tren
Apa Indikator Orang Gemuk Disebut Obesitas? Simak Tandanya Berikut Ini

Apa Indikator Orang Gemuk Disebut Obesitas? Simak Tandanya Berikut Ini

Tren
Duduk Perkara Anak Angelina Jolie-Brad Pitt Ingin Hapus Nama Keluarga dari Sang Ayah

Duduk Perkara Anak Angelina Jolie-Brad Pitt Ingin Hapus Nama Keluarga dari Sang Ayah

Tren
Pilihan Ikan untuk Menurunkan Kolesterol Tinggi, Bantu Cegah Serangan Jantung

Pilihan Ikan untuk Menurunkan Kolesterol Tinggi, Bantu Cegah Serangan Jantung

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 8-9 Juni 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 8-9 Juni 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com