Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UMK Jateng 2024 Tertinggi Rp 3,2 Juta Terendah Rp 2 Juta

Kompas.com - 01/01/2024, 19:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah untuk tahun 2024 sudah diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023.

SK Gubernur tentang UMK ini ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana. UMK Jawa Tengah terbaru ini akan mulai berlaku 1 Januari 2024.

Sesuai dengan SK Gubernur ini, UMK di Jawa Tengah paling tinggi adalah Kota Semarang yakni Rp 3.243.969.

Sementara itu, UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara yakni Rp Rp 2.038.005.

Baca juga: Daftar UMK Se-Jawa Barat 2024: Kota Bekasi Tertinggi, Kota Banjar Terendah

Dikutip dari laman JatengProv, penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Selain itu, penetapan UMK juga menyesuaikan data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2024.

Daftar UMK di Jawa Tengah

Berikut ini daftar UMK di Jateng dari yang tertinggi sampai yang terendah:

  1. Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.038.005
  2. Kabupaten Wonogiri: Rp 2.047.500
  3. Kabupaten Sragen: Rp 2.049.000
  4. Kabupaten Rembang: Rp 2.099.689
  5. Kabupaten Blora: Rp 2.101.813
  6. Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100
  7. Kabupaten Temanggung: Rp 2.109.690
  8. Kabupaten Grobogan: Rp 2.116.516
  9. Kabupaten Kebumen: Rp 2.121.947
  10. Kabupaten Purworejo: Rp 2.127.641
  11. Kota Magelang: Rp 2.142.000
  12. Kabupaten Pemalang: Rp 2.156.000
  13. Kabupaten Wonosobo: Rp 2.159.175
  14. Kabupaten Pati: Rp 2.190.000
  15. Kabupaten Tegal: Rp 2.191.161
  16. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.195.571
  17. Kabupaten Banyumas: Rp 2.195.690
  18. Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.215.482
  19. Kota Tegal: Rp 2.231.628
  20. Kabupaten Klaten: Rp 2.244.012
  21. Kabupaten Boyolali: Rp 2.250.327
  22. Kota Surakarta atau Solo: Rp 2.269.070
  23. Kabupaten Karanganyar: Rp 2.288.366
  24. Kabupaten Magelang: Rp 2.316.890
  25. Kabupaten Pekalongan: Rp 2.334.886
  26. Kota Salatiga: Rp 2.378.951
  27. Kabupaten Batang: Rp 2.379.702
  28. Kota Pekalongan: Rp 2.389.801
  29. Kabupaten Jepara: Rp 2.450.915
  30. Kabupaten Cilacap: Rp 2.479.106
  31. Kabupaten Kudus: Rp 2.516.888
  32. Kabupaten Semarang: Rp 2.582.287
  33. Kabupaten Kendal: Rp 2.613.573
  34. Kabupaten Demak: Rp 2.761.236
  35. Kota Semarang: Rp 3.243.969

Baca juga: 10 Daerah dengan UMK 2024 Terendah Se-Indonesia, Ada Kotamu?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jelang Puncak Haji, Bus Shalawat Sementara Setop Layani Jemaah

Jelang Puncak Haji, Bus Shalawat Sementara Setop Layani Jemaah

Tren
Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Tren
Mungkinkah 'Psywar' Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Mungkinkah "Psywar" Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Tren
Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Tren
Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Tren
Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Tren
Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Tren
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Tren
Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Tren
Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Tren
Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tren
Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Tren
Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Tren
Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi 'Fraud'

Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi "Fraud"

Tren
5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com