Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Dugaan Jual Beli Daging Anjing, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 26/12/2023, 21:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan ratusan anjing diduga akan dibawa ke rumah potong dari Cirebon, Jawa Barat ke Semarang, Jawa Tengah, viral di media sosial. 

Warganet lalu menyebutkan, jika anjing tidak boleh diperdagangkan apalagi sampai dikonsumsi. Sementara warganet lain menyebut tindakan ini tidak melanggar aturan. 

"Ada perbedaan antara hewan ternak dan hewan peliharaan. Hewan peliharaan itu ilegal untuk dimakan contohnya anjing, kucing. Hewan ternak itu legal di makan contohnya ayam, sapi, kambing, domba," ujar akun @bolli_molli, Minggu (24/12/2023).

"Mana ada makan daging anjing legal.. Sekarang udh ada perda nya. Anjing itu bukan hewan ternak layaknya ayam, kambing dan sapi," balas pengguna akun @dewogunners14.

"Konsumsi daging anjing itu ga ilegal. Yg ilegal itu perdagangan dagingnya, dan itu hanya menurut beberapa Perda," kata warganet lewat akun @AshHulls.

"Lah konsumsi daging anjing kaga ilegal, yg ilegal menurut Perda beberapa daerah ya cuma perdagangan daging anjingnya aja," komentar akun exxxtrahottt.

Lalu, bagaimana aturannya? Benarkah perdagangan dan konsumsi daging anjing di Indonesia ilegal?

Baca juga: Kronologi Dugaan Truk Isi Ratusan Anjing Dibawa ke Rumah Pemotongan dari Cirebon ke Semarang


Penjelasan ahli hukum

Ahli hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, perdagangan anjing di Indonesia tidak dilarang. 

Dia mengatakan, perdagangan daging anjing menurutnya tidak bisa dihentikan.

Oleh karena itu, Ditjen Peternakan Kementerian Pertanian mengeluarkan keputusan dalam rangka pengawasannya yang ketat. 

Fickar menyebutkan, meski penjualan daging anjing tidak dilarang, ada pengawasan ketat yang dilakukan oleh pihak-pihdak terkait berupa larangan untuk memperdagangkan anjing di muka umum seperti hewan pangan lainnya.

Selain itu, Fickar mengungkapkan dalam Undang-Undang Pangan tidak memasukkan anjing dalam kategori bahan pangan.

"Karena itu bukan pangan yang sepenuhnya legal," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (26/12/2023).

Baca juga: Saat Pengejaran Dugaan Truk Isi Ratusan Anjing yang Dibawa ke Rumah Pemotongan, Diadang oleh Preman...

Hal yang dilarang dari perdagangan dan konsumsi anjing

Terpisah, ahli hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta Muchammad Iksan membenarkan perdagangan dan konsumsi daging anjing tidak dilarang.

Namun, Iksan mengungkapkan tindakan penyiksaan hewan dilarang dalam undang-undang maupun KUHP.

Halaman:

Terkini Lainnya

Cerita Warga yang Alami 'Blackout' di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Cerita Warga yang Alami "Blackout" di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Tren
Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Tren
China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

Tren
Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Tren
Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Tren
5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

Tren
WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

Tren
Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Tren
Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Tren
Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Tren
Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Tren
Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Tren
Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Tren
Penjelasan Lengkap Kuasa Hukum AW soal Kasus Suami BCL Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 M

Penjelasan Lengkap Kuasa Hukum AW soal Kasus Suami BCL Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 M

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com