Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Dugaan Jual Beli Daging Anjing, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 26/12/2023, 21:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Praktik pengolahan anjing menjadi makanan inilah, kata dia, yang dapat masuk ke dalam kategori penyiksaan dan dilarang undang-undang.

Meski begitu, menurut Iksan, banyak pemerindah daerah (Pemda) yang membuat regulasi larangan perdagangan dan makanan daging anjing.

Regulasi ini dibuat karena fenomena perdagangan dan kuliner anjing banyak muncul di masyarakat.

"Pemda yang sudah memiliki Perda (peraturan daerah) seperti itu di antaranya Pemkot (pemerintah kota) Solo, Kabupaten Sukoharjo, Pemda Salatiga, Kota Malang, dan lain-lain," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa.

Iksan menyebutkan, meskipun telah masuk dalam perda, namun ancaman hukuman bagi pelaku jual beli daging anjing masih ringan. Akibatnya, di masyarakat masih ada banyak yang melanggarnya. 

Menurutnya, penegakan hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau Satpol PP juga masih lemah terkait kasus perdagangan dan konsumsi anjing.

Hal tersebut menyebabkan praktik jual-beli anjing untuk konsumsi terus berlangsung.

"Semoga banyaknya keluhan dari masyarakat akan menggerakkan Penyidik PPNS untuk lebih serius menegakkan Perda tersebut," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Pakar Teknologi Klaim Temukan MH370 di Hutan Kamboja via Google Maps, Ini Faktanya

Pakar Teknologi Klaim Temukan MH370 di Hutan Kamboja via Google Maps, Ini Faktanya

Tren
Kronologi Kompleks Kejagung Diduga Diintai Drone, Selang 2 Minggu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Kronologi Kompleks Kejagung Diduga Diintai Drone, Selang 2 Minggu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Tren
Cerita Para Pemilik Tapera, Pencairan Sulit, Selalu Diminta Menunggu, Perhitungannya Pun Tak Jelas

Cerita Para Pemilik Tapera, Pencairan Sulit, Selalu Diminta Menunggu, Perhitungannya Pun Tak Jelas

Tren
10 Gejala Malaria yang Perlu Anda Waspadai, Salah Satunya Nyeri Otot

10 Gejala Malaria yang Perlu Anda Waspadai, Salah Satunya Nyeri Otot

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Irak Hari Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Indonesia Vs Irak Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Selain Kepala Otorita Mundur, Berikut 5 Sorotan soal Pembangunan IKN

Selain Kepala Otorita Mundur, Berikut 5 Sorotan soal Pembangunan IKN

Tren
Minum Apa biar Gula Darah Cepat Turun? Coba 6 Rebusan Berikut

Minum Apa biar Gula Darah Cepat Turun? Coba 6 Rebusan Berikut

Tren
Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 6-7 Juni 2024, Mana Saja?

Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 6-7 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
[POPULER TREN] Instansi dengan Formasi CPNS 2024 Terbanyak | Penumpang United Airlines Alami Sakit Misterius

[POPULER TREN] Instansi dengan Formasi CPNS 2024 Terbanyak | Penumpang United Airlines Alami Sakit Misterius

Tren
Tak Banyak yang Tahu, Ini 5 Rahasia Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan

Tak Banyak yang Tahu, Ini 5 Rahasia Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan

Tren
Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Tren
Cerita Warga yang Alami 'Blackout' di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Cerita Warga yang Alami "Blackout" di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Tren
Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Tren
China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

Tren
Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com