Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lukas Enembe Meninggal Dunia, Proses Hukum Tetap Berjalan atau Batal Otomatis?

Kompas.com - 26/12/2023, 19:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia di usianya yang ke-56 tahun di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat usai divonis gagal ginjal, Selasa (26/12/2023).

Meninggalnya Lukas Enembe menjadi sorotan warganet lantaran kasus yang dialami oleh mantan Gubernur Papua tersebut.

Pasalnya, Lukas adalah terdakwa kasus suap dan gratifikasi. Selain itu, ia juga merupakan tersangka dari kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini perkaranya tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Beberapa warganet di media sosial mempertanyakan bagaimana proses hukum Lukas Enembe yang tengah berjalan. 

"Apakah setelah meninggal kasus ini dianggap selesai?" tanya akun @rizkieedwiie.

"RUU PERAMPASAN ASET, kabarnya gimana," tulis akun @brian_frmyh.

Lantas, bagaimana proses hukum Lukas Enembe terkait kasus suap dan gratifikasi yang menimpanya tersebut?

Baca juga: Meninggal Dunia, Ini Profil dan Sepak Terjang Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe

Penjelasan pakar hukum

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, meninggalnya seseorang menjadi faktor penghapus hukuman.

Abdul menjelaskan bahwa perbuatan pidana tidak bisa diwariskan dan akan tetap menjadi tanggung jawab pribadi dari pelakunya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Karena itu dalam konteks Lukas Enembe, maka sidangnya tidak bisa dilanjutkan alias harus dihentikan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/12/2023).

Ia melanjutkan, apabila negara ingin meminta pengembalian, maka dapat dilakukan gugatan secara perdata oleh Jaksa Pengacara Negara atau instansi yang dirugikan.

Gugatan tersebut dapat ditujukan untuk para ahli warisnya yang menguasai harta hasil korupsi dan itu juga harus dibuktikan di pengadilan.

Dengan kata lain, kerugian keuangan negara dapat dimintakan tanggung jawab kepada ahli waris yang meninggal dunia melalui gugatan perdata.

"Tapi harus bisa dibuktikan bahwa harta itu hasil dari korupsi almarhum," pungkasnya.

Baca juga: Meninggal Dunia, Berikut Perjalanan Kasus Korupsi Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Tren
Mungkinkah 'Psywar' Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Mungkinkah "Psywar" Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Tren
Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Tren
Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Tren
Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Tren
Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Tren
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Tren
Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Tren
Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Tren
Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tren
Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Tren
Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Tren
Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi 'Fraud'

Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi "Fraud"

Tren
5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

Tren
Bingungnya Keluarga Vina, Dulu Minim Saksi, Kini Banyak Bermunculan

Bingungnya Keluarga Vina, Dulu Minim Saksi, Kini Banyak Bermunculan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com