Sementara itu, merujuk PMK Nomor 192 Tahun 2022, berikut harga rokok elektrik yang berlaku mulai 1 Januari 2024:
a. Rokok elektrik padat
Harga eceran minimum Rp 5.886 per gram
b. Rokok elektrik cair sistem terbuka
Harga eceran minimum Rp 1.121 per gram
c. Rokok elektrik cair sistem tertutup
Harga eceran minimum Rp 39.607 per gram.
Baca juga: 7 Penyebab Asam Lambung pada Anak, dari Obesitas hingga Asap Rokok
a. Tembakau molases
Harga eceran minimum Rp 242 per gram
b. Tembakau hirup
Harga eceran minimum Rp 242 per gram
c. Tembakau kunyah
Harga eceran minimum Rp 242 per gram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.