Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Tegaskan Golput di Pemilu 2024 Hukumnya Haram, Ini Alasannya

Kompas.com - 16/12/2023, 20:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa golput pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hukumnya haram.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis melalui unggahan di akun X pribadinya @cholilnafis, Sabtu (16/12/2023).

Dalam cuitannya, ia mengatakan bahwa mafhum dari fatwa MUI memilih pemimpin hukumnya adalah wajib.

Adapun, Pemilu 2024 yang terdiri dari Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) bakal digelar pada Rabu (14/2/2024).

"Soal alasan tak ada yg ideal ya hidup ini tak selalu bisa sesuai harapan. klo tak bisa sempurna minimal tak bahaya dan tak membahayakan," tulis Cholil.

Baca juga: Visi Misi Lengkap Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024

Lantas, mengapa golput pada Pemilu 2024 hukumnya haram?


Baca juga: Visi Misi Lengkap Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024, Apa Saja?

Penjelasan MUI

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, di sela acara Ijtima Ulama Jakarta yang diselenggarakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis (2/2/2023).KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, di sela acara Ijtima Ulama Jakarta yang diselenggarakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis (2/2/2023).

Cholil menjelaskan, golput hukumnya haram pada Pemilu 2024 sesuai dengan Keputusan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III tentang Masa'il Asasiyah Wathaniyah (Masalah Strategis Kebangsaan) pada 2009.

Meski keputusan ijtimak ulama sudah dikeluarkan 14 tahun silam, hal ini masih berlaku sampai sekarang.

Cholil menjelaskan, golput hukumnya haram karena umat Islam wajib hukumnya memilih pemimpin.

Baca juga: Visi Misi Lengkap 3 Pasangan Bakal Capres-Cawapres Pemilu 2024

Bila tidak ada pemimpin, lanjut Cholil, maka mafsadat atau kerusakan menjadi lebih besar.

"Yang kedua, kita dianjurkan memilih pemimpin yang diyakini mampu memimpin," ujar Cholil kepada Kompas.com, Sabtu (16/12/203).

Ia kemudian menyinggung sifat yang harus dimiliki oleh pemimpin, yakni shiddiq (jujur), tabligh (menyampaikan), amanah (dapat dipercaya), dan fathonah (cerdas).

Adapun shiddiq, tabligh, amanah, fathonah adalah empat sifat baik yang dimiliki oleh Nabi Muhammad SAW.

Baca juga: Visi Misi Lengkap Anies-Cak Imin di Pilpres 2024, Apa Saja?

Golput berarti tidak bertanggung jawab

Lebih lanjut, Cholil menegaskan bila umat Islam tidak memilih artinya mereka tidak ikut bertanggung jawab atas kemajuan masa depan bangsa.

Halaman:

Terkini Lainnya

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Tren
Cerita Warga yang Alami 'Blackout' di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Cerita Warga yang Alami "Blackout" di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Tren
Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Tren
China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

Tren
Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Tren
Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Tren
5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

Tren
WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

Tren
Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Tren
Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Tren
Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Tren
Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Tren
Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Tren
Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com