Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan KPU Surabaya soal Ramai ODGJ Disebut Boleh Ikut Pemilu 2024

Kompas.com - 09/12/2023, 16:15 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menyebutkan untuk pertama kalinya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Surabaya, Jawa Timur boleh ikut pemilu, viral di media sosial Instagram hingga Twitter.

Di Instagram, unggahan ini dibagikan akun @fakta.suroboyo pada Jumat (8/12/2023).

"Pertama dalam Sejarah, ODGJ di Surabaya Boleh Nyoblos, 2 TPS Disiapkan di Liponsos," tulis infografis yang diunggah akun tersebut.

"Pertama dalam sejarah, Pemkot Surabaya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat bakal menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di UPTD Liponsos dan UPTD Griya Werdha. Ini berarti para penghuni Liponsos dan Griya Werdha seperti warga telantar dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bisa nyoblos di hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024," tulis akun ini dalam captionnya.

Hingga Sabtu (9/12/2023) unggahan ini telah disukai lebih dari 28.600 pengguna dan mendapat ribuan komentar.

"Solat aja udah ga wajib kalo udah gila. ini malah nyoblos, jadi yg gila siapa," kata akun @idoo_xxx.

"Suaranya dibutuhkan, kesejahteraannya di abaikan. Sejauh ini gak ada program pemerintah yang benar benar fokus malasah mereka, adanya cuma RSJ, dan gak mampu menampung semua ODGJ," kata akun @ahmadsalehbanxxx.

Di Twitter, unggahan mengenai ODGJ boleh mencoblos di Surabaya juga ramai setelah diunggah akun @yaniarsim pada Sabtu (9/12/2023).

Lalu, bagaimana aturan ODGJ dalam pemilu, bolehkah ikut mencoblos? 

Baca juga: Viral, Video 2 Pemuda Aniaya dan Rampok Tuna Wisma Disabilitas di Siantar Sumut

Penjelasan KPU Surabaya

Komisioner KPU Surabaya Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Naafilah Astri Swarist menjelaskan, ODGJ termasuk disabilitas yang memang memiliki hak sebagai pemilih.

Pihaknya juga menyebutkan, aturan ODGJ sebagai pemilih dalam pemilu menuruntya berlaku di seluruh Indonesia, tidak hanya di Surabaya.

"Benar, bahwa hak pemilih teman-teman disabilitas itu diakui oleh regulasi kita," ujar Naafilah saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/12/2023).

Menurutnyam, regulasi mengenai bolehnya ODGJ mengikuti pemilu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) serta diatur dalam Undang-Undang nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang kemudian di-judicial review menjadi hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2016.

"Hasil putusan MK Nomor 135 Tahun 2016 tentang hak pilih ODGJ, jadi mereka disamakan dengan pemilih pada umumnya yang memiliki kapasitas untuk memilih," ujar Naafilah. 

Selain itu, ketentuan ini menurutnya juga telah diatur dalam dasar pemilu yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 5 di mana disabilitas memiliki hak yang sama sebagai pemilih maupun untuk dipilih.

Ia menambahkan, ketentuan mengenai ODGJ boleh memilih juga sudah sesuai dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Hak Pilih Disabilitas.

Pilkada 2020

Naafilah juga menegaskan, aturan mengenai ODGJ boleh mencoblos dalam pemilu menurutnya bukan pertama ini. Tetapi telah melalui proses yang lama dan sudah beberapa kali bergulir.

"Waktu Pilkada 2020 pun ketika petugas kita coklit di lapangan dari rumah ke rumah di form yang dibawa petugas sudah ada 6 kriteria pemilih disabilitas," ujarnya.

Sesuai form tersebut kategori disabilitas menurutnya juga sudah termasuk disabilitas mental dan juga intelektual.

"Prinsipnya kami penyelenggara pemilu memastikan seluruh warga Indonesia yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dimasukkan dalam daftar pemilih tetap (DPT). Sesuai dengan aturan kan ODGJ itu," terangnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com