Bapenda DKI Jakarta menggelar sejumlah keringanan pajak kendaraan dimulai 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.
Dikutip dari Kompas.com (24/6/2023), program keringanan yang diberikan adalah penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.
Meski begitu, masyarakat perlu memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan berikut:
Pemprov Jawa Barat (Jabar) melalui Bapenda juga ikut mengadakan diskon dan pemutihan pajak kendaraan.
Dikutip dari laman Bapenda Jabar, program tersebut berlangsung sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.
Program yang diadakan oleh Pemprov Jabar ini terdiri dari tiga macam, yaitu:
Adapun besaran diskon PJB berbeda-beda tergantung kategori kendaraan masing-masing, berikut rinciannya:
Berbeda dengan BBNKB II yang dibebaskan dari biaya, khusus BBNKB pertama, pemerintah memberikan pengurangan sebagian sebesar 2,5 persen.
Baca juga: 7 Kategori Korban Kecelakaan yang Tidak Mendapat Santunan Jasa Raharja
Bapenda Banten menggelar pemutihan pajak kendaraan sejak 21 Agustus 2023 sampai dengan 23 Desember 2023 untuk memberikan sejumlah keringanan kepada masyarakat.
Dilansir dari Bapenda Banten, berikut sejumlah program keringanan yang diadakan:
Bebas pokok dan denda BBNKB II
Diskon PKB 20 persen untuk mutasi dari luar daerah ke Provinsi Banten.
Pemprov Jawa Tengah memberikan sejumlah keringanan untuk masyarakat melalui pemutihan pajak.
Dikutip dari Kompas.com (1/11/2023), program pemutihan pajak kendaraan ini diadakan sejak 26 April hingga 22 Desember 2023.
Adapun perincian keringanan pajak kendaraan untuk masyarakat Jawa Tengah yang masih berlaku, meliputi:
Bapenda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung dari 2 Oktober hingga 30 Desember 2023.
Meski begitu, dilansir dari laman Pemprov Kalteng, program keringanan pajak ini diadakan khusus untuk plat nomor KH.
Adapun sejumlah pembebasan denda pajak yang akan diberikan oleh Bapenda Kalteng, yaitu:
Baca juga: Arti Huruf dan Angka pada Plat Nomor Kendaraan di Tiap Provinsi
(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri | Editor: Farid Firdaus, Inten Esti Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.