Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Desember 2023

Kompas.com - 01/12/2023, 11:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

3. DKI Jakarta

Bapenda DKI Jakarta menggelar sejumlah keringanan pajak kendaraan dimulai 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.

Dikutip dari Kompas.com (24/6/2023), program keringanan yang diberikan adalah penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Meski begitu, masyarakat perlu memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan berikut:

  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 22 Juni 2023.

4. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat (Jabar) melalui Bapenda juga ikut mengadakan diskon dan pemutihan pajak kendaraan.

Dikutip dari laman Bapenda Jabar, program tersebut berlangsung sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.

Program yang diadakan oleh Pemprov Jabar ini terdiri dari tiga macam, yaitu:

  • Diskon PKB
  • Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II).
  • Pemutihan pajak mencakup bebas denda dan bebas tunggakan PKB tahun kelima.

Adapun besaran diskon PJB berbeda-beda tergantung kategori kendaraan masing-masing, berikut rinciannya:

  • Saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, diskon sebesar 2 persen
  • Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai 60 hari, sebesar 4 persen
  • Saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai 90 hari, diskon sebesar 6 persen
  • Saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai 120 hari, diskon sebesar 8 persen
  • Saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai 180 hari, diskon PKB diberikan sebesar 10 persen

Berbeda dengan BBNKB II yang dibebaskan dari biaya, khusus BBNKB pertama, pemerintah memberikan pengurangan sebagian sebesar 2,5 persen.

Baca juga: 7 Kategori Korban Kecelakaan yang Tidak Mendapat Santunan Jasa Raharja

5. Banten

Bapenda Banten menggelar pemutihan pajak kendaraan sejak 21 Agustus 2023 sampai dengan 23 Desember 2023 untuk memberikan sejumlah keringanan kepada masyarakat.

Dilansir dari Bapenda Banten, berikut sejumlah program keringanan yang diadakan:
Bebas pokok dan denda BBNKB II

Diskon PKB 20 persen untuk mutasi dari luar daerah ke Provinsi Banten.

6. Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah memberikan sejumlah keringanan untuk masyarakat melalui pemutihan pajak.

Dikutip dari Kompas.com (1/11/2023), program pemutihan pajak kendaraan ini diadakan sejak 26 April hingga 22 Desember 2023.

Adapun perincian keringanan pajak kendaraan untuk masyarakat Jawa Tengah yang masih berlaku, meliputi:

  • Bebas BBNKB II
  • Bebas pajak progresif.

7. Kalimantan Tengah

Bapenda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung dari 2 Oktober hingga 30 Desember 2023.

Meski begitu, dilansir dari laman Pemprov Kalteng, program keringanan pajak ini diadakan khusus untuk plat nomor KH.

Adapun sejumlah pembebasan denda pajak yang akan diberikan oleh Bapenda Kalteng, yaitu:

  • PKB
  • BBNKB II
  • Pajak Progresif.

Baca juga: Arti Huruf dan Angka pada Plat Nomor Kendaraan di Tiap Provinsi

(Sumber: Kompas.com/Diva Lufiana Putri | Editor: Farid Firdaus, Inten Esti Pratiwi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Cara Daftar Program Rehab BPJS Kesehatan, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Cara Daftar Program Rehab BPJS Kesehatan, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Tren
Media Asing Soroti Kekalahan Beruntun Indonesia Atas Irak

Media Asing Soroti Kekalahan Beruntun Indonesia Atas Irak

Tren
LINK Live Streaming Sidang Isbat Idul Adha 2024

LINK Live Streaming Sidang Isbat Idul Adha 2024

Tren
Jadi Ormas Pertama, Ini Alasan PBNU Ajukan Izin Kelola Tambang ke Pemerintah

Jadi Ormas Pertama, Ini Alasan PBNU Ajukan Izin Kelola Tambang ke Pemerintah

Tren
'Cybertyping': Munculnya Julukan 'The Nuruls' hingga 'Jamet Kuproy' di Medsos

"Cybertyping": Munculnya Julukan "The Nuruls" hingga "Jamet Kuproy" di Medsos

Tren
Kalah dari Irak, Ini 3 Skenario Indonesia Lolos ke Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kalah dari Irak, Ini 3 Skenario Indonesia Lolos ke Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tren
Terlihat Biru di Siang Hari, Mengapa Langit Menjadi Merah atau Oranye Saat Senja?

Terlihat Biru di Siang Hari, Mengapa Langit Menjadi Merah atau Oranye Saat Senja?

Tren
BP Tapera Akan Ikuti Arahan Menteri Basuki soal Tapera Ditunda

BP Tapera Akan Ikuti Arahan Menteri Basuki soal Tapera Ditunda

Tren
Apa Saja Cara dan Syarat Pisah KK? Berikut Penjelasan Dirjen Dukcapil

Apa Saja Cara dan Syarat Pisah KK? Berikut Penjelasan Dirjen Dukcapil

Tren
Deret Ormas Keagamaan yang Tak Akan Ajukan Izin Kelola Tambang

Deret Ormas Keagamaan yang Tak Akan Ajukan Izin Kelola Tambang

Tren
6 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Terbaru Pembuatan SIM

6 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Terbaru Pembuatan SIM

Tren
Mengapa Sebagian Masyarakat Bisa Percaya Teori Konspirasi? Ini Alasannya

Mengapa Sebagian Masyarakat Bisa Percaya Teori Konspirasi? Ini Alasannya

Tren
Darah Rendah dan Asam Lambung Disebut Punya Risiko Kematian, Dokter Ungkap Faktanya

Darah Rendah dan Asam Lambung Disebut Punya Risiko Kematian, Dokter Ungkap Faktanya

Tren
Beredar Cara Cek Kebocoran Arus dengan Kode Meteran Listrik, Ini Penjelasan PLN

Beredar Cara Cek Kebocoran Arus dengan Kode Meteran Listrik, Ini Penjelasan PLN

Tren
Flu Burung Mematikan Dapat Menular ke Kucing, Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Hewan?

Flu Burung Mematikan Dapat Menular ke Kucing, Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Hewan?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com