Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan MK Tak Libatkan Anwar Usman dalam Putusan Gugatan Ulang Usia Capres-Cawapres

Kompas.com - 29/11/2023, 12:45 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Gugatan Brahma Aryana dapat pujian

Jimly yang didapuk menjadi Ketua MKMK untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik Hakim MK melayangkan pujian kepada Brahma atas gugatannya ke MK.

Ia mengatakan, pemohon menguji UU yang sudah mengalami perubahan karena putusan MK. Jimly menilai, hal ini dapat dilakukan.

Terlebih, MK sudah meregistrasi perkara tersebut sehingga lembaga ini harus menggelar sidang atas gugatan Brahma.

"Pada saat disidang nanti, para pemohon boleh menggunakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hak ingkar," jelas Jimly.

"Hak ingkar terkait putusan MKMK ini di mana hakim terlapor yang sudah diberi sanksi tidak boleh mengikuti penanganan perkara itu," tambahnya.

Baca juga: Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Ini Daftar Kode Etik yang Dilanggar

(Sumber: Kompas.com/Vitorio Mantalean | Editor: Ihsanuddin).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com