Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Kontroversi Artificial Intelligence dan Penegakan Hukum

Kompas.com - 22/11/2023, 10:56 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kasus ini juga menunjukan bahwa AI meskipun dapat digunakan untuk instrumen yang membantu profesi hukum, tetapi tidak akan mendisrupsi atau menghilangkan profesi hukum yang dilakukan manusia.

Penegakan hukum dan AI

Terkait hal ini, PWC dalam publikasinya berjudul “Are you using AI yet? How Lawyers Can Use It to Their Advantage”, menyatakan bahwa semua pengacara, mulai dari penasihat internal hingga pengacara dan hakim di pengadilan, perlu memanfaatkan penggunaan AI generative (Jane Wang dan Sharyn Ch'ang).

Kedua pimpinan regional PWC ini menyatakan penggunaan AI akan menjadi alat produktivitas yang sangat diperlukan dalam profesi hukum.

Jane & Sharyn mengutip laporan Goldman Sachs yang memperkirakan 44 persen pekerjaan legal saat ini, dapat diotomatisasi oleh AI.

Hal ini telah menjadi fenomena internasional. Misalnya tampak dari Konferensi internasional “The Athens Roundtable” berlangsung intens dan tahun ini sudah memasuki ronde ke 5, dan tahun ini bertema “The premier international, multi-stakeholder forum on Artificial Intelligence and the Rule of Law”.

Jane dan Sharyn mencontohkan platform AI generatif bernama Harvey. Harvey adalah platform AI generatif yang dibangun di atas GPT-4 OpenAI, khususnya untuk para pengacara.

Dikutip dari pendapat Kate Rattray dalam publikasinya Harvey AI: What We Know So Far (2023), bahwa Harvey AI dilatih dengan data hukum termasuk kasus hukum dan bahan referensinya.

Harvey AI, menurut Rattray, membantu analisis kontrak, due diligence, litigasi, dan kepatuhan terhadap peraturan serta dapat membantu menghasilkan wawasan, rekomendasi, prediksi berdasarkan data, penelitian, ringkasan, penyuntingan, dan ide strategis.

Berdasarkan instrumen ini, pengacara dapat memberikan solusi yang lebih cepat dan hemat biaya untuk permasalahan klien di bidang hukum dalam hitungan detik.

Platform yang laris manis dengan antrean calon pengguna ini menggunakan pemrosesan bahasa alami, pembelajaran mesin, dan otomasi analisis data. AI ini menghasilkan jawaban berbasis teks.

Seperti telah diuraikan, Harvey AI memiliki kemampuan menganalisis, mengekstrak, meninjau, dan meringkas dengan lebih cepat dan dalam skala besar, yang bisa saja melampaui kemampuan manusia.

Namun demikian, sebagai wujud tanggung jawab profesi hukum, tetap harus dilakukan cek-ricek, komparasi dengan data akurat, dan pemeriksaan detail oleh manusia yang memiliki kapasitas profesional hukum.

Selain semua instruksi awal dilakukan manusia, pemeriksaan ulang juga ditujukan untuk menghindari persepsi bias atau salah.

Di sinilah fakta menunjukkan bahwa AI tidak mungkin menghilangkan profesi hukum, karena kesalahan akan tetap menjadi tanggung jawab manusia.

Terkait penggunaan AI di bidang penegakan hukum, UNESCO memberi perhatian di bidang peradilan pidana. Selain itu juga perihal investigasi dan otomatisasi proses pengambilan keputusan.

UNESCO, meluncurkan program Massive Online Open Course (MOOC) sebagai respons atas perkembangan AI yang saat ini sudah banyak diterapkan dalam sistem peradilan di dunia.

Terakhir, hal penting yang harus diperhatikan adalah, kita memang saat ini berada pada era transformasi digital di mana AI telah menjadi bagian dari kehidupan manusia.

Namun demikian, putusan pengadilan dan arbitrase dan proses penegakan hukum sarat akan makna yang tidak bisa dikuantifikasi, atau diselesaikan dengan pendekatan otomasi kuantitatif dan komputasi.

Pendekatan kualitatif, sentuhan humaniora, nurani keadilan, dan nilai-nilai moral seringkali tidak terbaca dan bisa dianalisis dalam algoritma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Kata 'Duit' Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Kata "Duit" Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Tren
Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com