Lebih lanjut, Usman mengungkapkan, pemeriksaan terhadap warganet yang menuliskan komentar tersebut tetap bisa dilakukan meskipun akunnya anonim.
"Laporan ke polisi. Kalau polisi merasa perlu melacak akun tersebut nanti bisa minta bantuan Kominfo," tegasnya.
Pihak Kemenkominfo akan melacak pemilik asli akun anonim yang memberikan komentar tidak pantas di media sosial.
Namun, hal ini baru bisa berlaku jika pemilik akun tersebut memberikan komentar yang isinya terbukti pelecehan seksual berdasarkan pemeriksaan polisi.
Korban yang mendapatkan komentar pelecehan, lanjut Usman, bisa mengajukan pemblokiran terhadap akun tersebut ke Kemenkominfo.
Pengajuan pemblokiran dapat diajukan melalui situs aduankonten.id. Pihak Kemenkominfo akan menilai aduan tersebut apakah bermuatan negatif seperti pelecehan seksual atau ujaran kebencian.
"Cuma kalau laporan akun, umumnya bisa dilakukan kalau pemiliknya sudah dinyatakan bersalah oleh polisi kalau kasusnya kriminal," tambah dia.
Pihak Kemenkominfo akan memblokir akun tersebut berdasarkan pertimbangan dari pakar terkait, seperti ahli bahasa atau ahli komunikasi.
Sejauh pemilik akun belum ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Usman menyebut, pihaknya belum bisa melakukan pemblokiran terhadap akun tersebut.
Karena itu, korban wajib membuat laporan terlebih dahulu ke polisi. Setelah pemilik akun yang memberikan komentar buruk terbukti bersalah, Kemenkominfo baru akan melakukan pemblokiran.
"Ke polisi dulu karena ini terkait ranah pidana," imbuh Usman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.