Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri Komentar Terindikasi Pelecehan di YouTube Bisa Dipidana, Ini Kata Kemenkominfo

Kompas.com - 10/11/2023, 21:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial belakangan ini diramaikan oleh komentar-komentar warganet bernada pelecehan yang ada di kolom komentar YouTube.

Komentar-komentar tersebut seperti yang disoroti oleh akun X (dulu Twitter) @kegblgnunfaedh dan @tanyakanrl.

Kedua akun tersebut membagikan gambar hasil tangkap layar komentar penonton di sebuah akun YouTube. Isi komentar tersebut ambigu dan mengarah ke isu seksualitas.

Padahal, akun YouTube tersebut membagikan video-video yang ditujukkan untuk anak-anak. Ironisnya, kolom komentar mereka dipenuhi orang dewasa dengan komentar yang tidak sesuai.

Akibat komentar-komentar itu, pemilik akun bahkan memutuskan untuk menutup kolom komentar mereka di YouTube.

Lalu, adakah hukuman yang bisa menjerat warganet yang memberikan komentar tidak pantas, berisi pelecehan, atau mengarah ke seksualitas di media sosial seperti YouTube?

Baca juga: Merekam Orang Diam-diam dan Dibagikan di Media Sosial Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya


Penjelasan Kemenkominfo

Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik di Kemenkominfo Usman Kansong menjelaskan, pemilik akun yang memberikan komentar terindikasi pelecehan seksual di YouTube bisa dipidana.

"Pada prinsipnya bisa (dipidana) karena ada Undang-Undang yang mengatur soal itu," jelasnya kepada Kompas.com, Jumat (10/11/2023).

Adapun peraturan yang mengatur konten dan isi komentar di media sosial, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara isi komentar di media sosial yang terindikasi pelecehan seksual maka dapat dijerat menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Namun, tambah Usman, kasus komentar di media sosial ini masuk ke delik aduan. Artinya, pelaku baru akan dipidana jika korban melaporkannya ke kepolisian.

Menurutnya, polisi akan menentukan isi komentar itu bagian dari pelecehan atau tidak setelah mendapatkan aduan.

"Nantikan polisi akan menguji apakah ini betul-betul pelecehan atau bukan. Polisi akan minta keterangan ahli komunikasi, ahli bahasa," lanjutnya.

Usman menyebutkan, pada komentar yang tidak terbukti pelecehan seksual, polisi akan memberikan restorative justice atau pendamaian antara pihak pelapor dan terlapor.

Baca juga: Merekam Orang Lain untuk Konten Bersyukur Bisa Dipidana, Pakar Hukum Beri Penjelasan

Halaman:

Terkini Lainnya

5 Pilihan Ikan Rendah Merkuri, Kurangi Potensi Efek Buruk bagi Tubuh

5 Pilihan Ikan Rendah Merkuri, Kurangi Potensi Efek Buruk bagi Tubuh

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Juni 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Pakar Teknologi Klaim Temukan MH370 di Kamboja | Cerita Para Peserta Tapera

[POPULER TREN] Pakar Teknologi Klaim Temukan MH370 di Kamboja | Cerita Para Peserta Tapera

Tren
Apakah Jalan Kaki 5.000 Langkah Per Hari Cukup? Ini Penjelasan Ahli

Apakah Jalan Kaki 5.000 Langkah Per Hari Cukup? Ini Penjelasan Ahli

Tren
Tafsir Lain Tentang 'Saya Bukan Otak'

Tafsir Lain Tentang "Saya Bukan Otak"

Tren
Sempat Dikira Sampah, Pria di Norwegia Temukan Pedang Viking Berusia 1.000 Tahun

Sempat Dikira Sampah, Pria di Norwegia Temukan Pedang Viking Berusia 1.000 Tahun

Tren
Apakah Dinasti Politik Termasuk 'Human Rights'? Ini Kata Pusham UII

Apakah Dinasti Politik Termasuk "Human Rights"? Ini Kata Pusham UII

Tren
Sosok Arie Putra dan Budi Adiputro, Host Total Politik yang Tuai Sorotan

Sosok Arie Putra dan Budi Adiputro, Host Total Politik yang Tuai Sorotan

Tren
Pemerintah Gelar Sidang Isbat 7 Juni, Adakah Potensi Idul Adha 2024 Beda?

Pemerintah Gelar Sidang Isbat 7 Juni, Adakah Potensi Idul Adha 2024 Beda?

Tren
Berbeda dengan Meteor, Apa Itu Asteroid? Berikut Pengertian dan Klasifikasinya

Berbeda dengan Meteor, Apa Itu Asteroid? Berikut Pengertian dan Klasifikasinya

Tren
Daftar UMP di 38 Provinsi, Jadi Minimal Gaji yang Akan Dipotong Tapera

Daftar UMP di 38 Provinsi, Jadi Minimal Gaji yang Akan Dipotong Tapera

Tren
7 Berkas Pendaftaran CPNS 2024 yang Harus Disiapkan sejak Sekarang

7 Berkas Pendaftaran CPNS 2024 yang Harus Disiapkan sejak Sekarang

Tren
Indonesia Dapat Hibah Kapal dari Korea Selatan, seperti Apa Spesifikasinya?

Indonesia Dapat Hibah Kapal dari Korea Selatan, seperti Apa Spesifikasinya?

Tren
80 Persen Dana Tapera Akan Jadi Obligasi, Tepis Isu Dipakai Tambal Pendapatan Negara

80 Persen Dana Tapera Akan Jadi Obligasi, Tepis Isu Dipakai Tambal Pendapatan Negara

Tren
Sepak Terjang Anita Jacoba Gah, Anggota DPR RI yang Marah ke Mendikbud

Sepak Terjang Anita Jacoba Gah, Anggota DPR RI yang Marah ke Mendikbud

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com