Selain Bintang Jasa Pratama, terdapat pula tanda kehormatan berupa Bintang Jasa Utama dan Bintang Jasa Nararya yang termasuk ke dalam jenis Tanda Kehormatan Bintang Jasa.
Adapun penghargaan Bintang Jasa itu berbentuk kalung pita untuk semua kelas.
Baca juga: Bentuk Dukungan terhadap Palestina, PSSI: Kibarkan Bendera Yes, Terobos Lapangan No
Syarat mendapat penghargaan Bintang Jasa
Masih dari sumber yang sama, Tanda Kehormatan Bintang Jasa diberikan kepada WNI dan WNA yang memenuhi syarat umum dan khusus.
1. Syarat umum penerima penghargaan Bintang Jasa
Sebagaimana tertulis dalam Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, penerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa harus memenuhi hal-hal berikut:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
- Memiliki integritas moral dan keteladanan
- Berjasa terhadap bangsa dan negara
- Berkelakuan baik
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
2. Syarat khusus penerima penghargaan Bintang Jasa
Penerima penghargaan Bintang Jasa juga harus memenuhi persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, yaitu:
- Berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara
- Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara
- Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.