Sementara peserta perempuan memakai kemeja putih dan rok atau celana warna hitam. Bagi yang berkerudung, memakai kerudung hitam.
Sepatu yang dikenakan berupa sepatu formal warna hitam. Kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan.
Peserta juga perlu mengecek pengumuman dari instansi yang dilamar untuk mengetahui peraturan tambahan mengenai pakaian peserta SKD CPNS 2023.
Baca juga: Ketentuan Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023, Bagaimana Aturannya?
Para peserta tes SKD CPNS 2023 wajib membawa dokumen-dokumen berikut ke lokasi ujian. Dokumen dan peralatan yang wajib dibawa, yakni:
Peserta SKD CPNS 2023 yang melakukannya di luar negeri wajib menunjukkan dokumen tambahan berupa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN)
BKN mengimbau para peserta tiba di lokasi pelaksanan SKD CPNS 2023 yang ditentukan sejak satu atau dua jam sebelum jadwal sesi tes dimulai.
Ini karena ada beberapa alur yang perlu diikuti para peserta di lokasi tes sebelum pelaksanaan SKD CPNS 2023 dimulai.
Baca juga: Catat, Ambang Batas SKD CPNS 2023 Beserta Kisi-kisi dan Jumlah Poinnya
Lebih lanjut, dikutip dari akun YouTube BKN, ada beberapa tata tertib dalam pelaksanaan tes SKD CPNS 2023.
Berikut tata tertib bagi peserta tes SKD CPNS 2023:
1. Tiba di lokasi tes sejak satu atau dua jam sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
2. Peserta dilarang membawa barang-barang terlarang ke dalam ruang seleksi dan bisa memasukkannya ke dalam loker yang disediakan.
Barang yang tidak boleh masuk ke ruang ujian, yaitu:
3. Petugas akan melakukan pengecekan tubuh para peserta seleksi.
4. Panitia seleksi akan memberikan PIN registrasi kepada peserta tes SKD CPNS 2023 berbasis daring atau CAT sebelum jadwal seleksi dimulai.
5. PIN registrasi akan ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai.