Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Pakai Air Tanah Wajib Izin, Bagaimana dengan Sumur yang Sudah Lama Ada?

Kompas.com - 31/10/2023, 07:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

Sementara itu, jika ada rumah tangga yang menggunakan air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan dan sumurnya sudah ada lama tapi tak berizin, bisa mengikuti Program Penataan Perizinan Air Tanah yang aturannya saat ini sedang diatur oleh ESDM.

"Saat ini, masyarakat yang penggunaan air tanahnya besar tadi, tidak perlu khawatir terkena sanksi atau penutupan, karena Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 memberi kesempatan untuk mengurus izinnya sampai Maret 2026 atau 3 tahun sejak UU tersebut ditetapkan," jelas Budi.

Baca juga: Arkeolog Ungkap Bukti Adanya Dunia Lain di Bawah Tanah

Tujuan aturan penggunaan air tanah

Dikutip dari rilis resmi Kementerian ESDM, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan, aturan baru tersebut dikeluarkan bukan untuk membatasi pemanfaatan air tanah untuk masyarakat.

Menurut dia, aturan tersebut dibuat untuk mengelola cekungan air tanah.

"Intinya bukan membatasi pemanfaatan untuk masyarakat, tapi kita mengelola cekungan air tanah itu khususnya akuifer yang ada di situ dengan sebaik-baiknya biar semuanya bisa memakai, biar semuanya bisa terlayani," paparnya.

Wafid menegaskan, pengaturan pemanfaatan air tanah diperlukan agar tidak terjadi degradasi air tanah.

"Agar terhindar dari keadaan yang buruk, diperlukan usaha-usaha pencegahan. Pengambilan air tanah dengan cara pemompaan yang berlebihan (overpumping) atau melebihi serahan aman (safe yield) telah terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi dan lingkungan air tanah," terangnya.

Baca juga: Jadi Alasan Pembatasan Candi Borobudor, Apa Itu Keausan Tanah?

Menurut Wafid, air tanah merupakan sumber air yang terdapat di bawah permukaan tanah dalam lapisan akuifer.

Dampak penggunaan air tanah yang tidak terkendali, akan mengakibatkan tidak hanya menurunnya jumlah cadangan air tanah, tetapi juga dapat menimbulkan dampak lainnya terhadap lingkungan, seperti penurunan tanah (land subsidence) dan instrusi air laut.

Dampak negatif ini diawali dengan penurunan muka air tanah secara terus menerus hingga melebihi batas muka air tanah aman.

Dampak lanjutan lainnya adalah degradasi kualitas air tanah karena instrusi air laut dan polusi air tanah.

Selain itu, terjadi juga penurunan muka tanah karena amblesan tanah (land subsidence).

Baca juga: Fenomena Tanah Bergerak, Kenapa Bisa Terjadi?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com