Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Rilis Aturan soal Kustomisasi Kendaraan Bermotor, Seperti Apa Aturannya?

Kompas.com - 26/10/2023, 19:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Ayat 3 pasal tersebut disebutkan, bengkel-bengkel ini bisa melakukan kustomisasi dengan model sendiri atau model dan atau desain kendaraan bermotor yang memiliki jangka waktu lebih dari 25 tahun sejak diproduksi.

Bengkel kustomisasi tersebut diwajibkan melaporkan hasil kustomisasi setiap satu tahun sekali.

Laporan hasil kustomisasi dimaksudkan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kustomisasi.

Bengkel kustomiasi diperbolehkan melakukan konversi motor penggerak dari motor bakar menjadi motor listrik.

Selain itu, bengkel kustomisasi dalam melakukan konversi tersebut harus memiliki sertifikasi bengkel konversi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pelaku Hanya Butuh 3 Detik untuk Curi Motor, Bagaimana Antisipasinya?

Syarat bengkel kustomisasi

Pada pasal 45 disampaikan bahwa untuk mendapatkan persetujuan sebagai bengkel kustomisasi maka wajib untuk memenuhi syarat:

1. Memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor paling sedikit:

  • 1 orang teknisi perancangan kustomisasi
  • 1 orang teknisi instalatur
  • 1 orang teknisi perawatan

2. Memiliki peralatan untuk melakukan kustomisasi kendaraan bermotor
3. Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga
4. Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.

Baca juga: KAI Ungkap Alasan Pengendara Sepeda Motor Masuk ke Stasiun Tugu Yogyakarta

Wajib dilakukan pengujian

Kendaraan bermotor yang dilakukan kustomisasi menurut aturan ini wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum dioperasikan di jalan.

Kustomisasi juga harus dilakukan pengujian sesuai peraturan perundangan mengenai pengujian tipe kendaraan bermotor.

Pemilik bengkel atau penanggung jawab harus mengajukan permohonan pengujian kepada Direktur Jenderal Kemenhub.

Adapun pelaksanaan pengujian dilakukan di lokasi unit pelaksana teknis yang melaksanakan pengujian kendaraan bermotor yakni:

  • Balai Pengelola Transportasi Darat;
  • Unit pelaksana pengujian swasta yang terakreditasi;
  • Unit pelaksana pengujian berkala milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan kabupaten/kota yang terakreditasi.

Informasi selengkapnya mengenai aturan ini bisa disimak melalui link berikut.

Baca juga: Benarkah Isi BBM Full Tank Bisa Membuat Kendaraan Lebih Irit?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Ormas Keagamaan Tolak Kelola Tambang, Bahlil: Tidak Bisa Kami Paksa

Ormas Keagamaan Tolak Kelola Tambang, Bahlil: Tidak Bisa Kami Paksa

Tren
9 Tanda Tubuh Kekurangan Kalsium, Salah Satunya Mudah Cemas

9 Tanda Tubuh Kekurangan Kalsium, Salah Satunya Mudah Cemas

Tren
Benarkah Tidak Sarapan Bikin Tubuh Gemuk? Ini Menurut Riset dan Ahli

Benarkah Tidak Sarapan Bikin Tubuh Gemuk? Ini Menurut Riset dan Ahli

Tren
Jenis Ikan yang Perlu Dibatasi Penderita Batu Ginjal, Apa Saja?

Jenis Ikan yang Perlu Dibatasi Penderita Batu Ginjal, Apa Saja?

Tren
Peran Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati: Pertama Pukul Korban, Diikuti Warga Lain

Peran Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati: Pertama Pukul Korban, Diikuti Warga Lain

Tren
5 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto gara-gara Gaji Ke-13, Berawal dari Judi 'Online'

5 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto gara-gara Gaji Ke-13, Berawal dari Judi "Online"

Tren
Bukan Tempat Bersandar, Ini Nama dan Fungsi Tiang Kecil di Trotoar

Bukan Tempat Bersandar, Ini Nama dan Fungsi Tiang Kecil di Trotoar

Tren
BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS Senilai Rp 39,26 Miliar, Ini Rinciannya

BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS Senilai Rp 39,26 Miliar, Ini Rinciannya

Tren
Beredar Jadwal Seleksi CPNS Dibuka 24 Juni-13 Juli 2024, Ini Kata BKN

Beredar Jadwal Seleksi CPNS Dibuka 24 Juni-13 Juli 2024, Ini Kata BKN

Tren
Bawa Kerikil dalam Koper, Jemaah Haji Indonesia Diperiksa Petugas Bandara

Bawa Kerikil dalam Koper, Jemaah Haji Indonesia Diperiksa Petugas Bandara

Tren
Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Sakit Hati Uang Belanja Dipakai Judi 'Online'

Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Sakit Hati Uang Belanja Dipakai Judi "Online"

Tren
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 17 Juni 2024, Kapan Puasa Arafah?

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 17 Juni 2024, Kapan Puasa Arafah?

Tren
Jebakan Siklus Narkoba yang Tak Berujung

Jebakan Siklus Narkoba yang Tak Berujung

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh jika Rutin Minum Teh Jahe Setiap Hari?

Apa yang Terjadi pada Tubuh jika Rutin Minum Teh Jahe Setiap Hari?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 10-11 Juni 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 10-11 Juni 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com