Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Biaya Pembuatan Paspor Elektronik Lebih Mahal daripada Paspor Biasa

Kompas.com - 23/10/2023, 13:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Biaya pembuatan paspor elektronik atau e-paspor diketahui lebih mahal daripada baspor biasa. Padahal, keduanya sama-sama memiliki 48 halaman.

Dilansir dari laman Imigrasi, biaya pembuatan paspor biasa sebesar Rp 350.000. Sedangkan biaya bikin e-paspor hampir dua kali lipat yakni Rp 650.000.

Lantas mengapa biaya pembuatan parpor elektronik atau e-paspor lebih mahal?

Baca juga: 10 Besar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia, Ada Indonesia?

E-paspor dilengkapi dengan chip

Perlu diketahui, paspor elektronik atau e-paspor bukanlah merupakan paspor online.

Sama seperti paspor fisik, e-paspor juga berbentuk fisik. Keduanya sama-sama menjadi dokumen wajib bagi warga negara Indonesia (WNI) yang hendak berkunjung ke luar negeri.

Dilansir dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, e-paspor adalah jenis paspor yang dilengkapi dengan teknologi keamanan tambahan berupa chip elektronik dan fitur pengenalan wajah dan sidik jari.

Chip itu berada di halaman depan e-paspor. Bentuknya mirip dengan chip yang terdapat di kartu ATM atau SIM telepon genggam.

Dikutip dari laman Imigrasi, keberadaan chip tersebut membuat biaya pembuatan e-paspor lebih mahal.

Chip ini berfungsi untuk menyimpan data keimigrasian berupa identitas pemilik paspor.

Baca juga: Cara Mengajukan Antrean Paspor Online lewat Aplikasi M-Paspor

Kelebihan e-paspor

Ilustrasi cara membuat Paspor elektronikiStockphoto/Reynita Rosita Ilustrasi cara membuat Paspor elektronik

Dengan adanya chip yang tertera di paspor elektronik, pengguna e-paspor akan mendapat keistimewaan tersendiri.

Berikut kelebihan e-paspor:

1. Pemeriksaan bisa lebih cepat

Ketika melakukan pemeriksaan keimigrasian di beberapa tempat yang sudah memiliki fitur autogate, pengguna e-paspor akan mendapat keistimewaan dari segi waktu.

Fungsi utama dari layanan autogate adalah untuk mengurai antrean karena pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang.

Dengan menggunakan autogate, pemeriksaan hanya memerlukan waktu sekitar 35–45 detik per penumpang.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com