Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak di Media Sosial, Bisakah Akun yang Promo Judi Online Dipidana?

Kompas.com - 21/10/2023, 18:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Akun yang mempromosikan link situs judi online merebak dan terang-terangan di media sosial, salah satunya Instagram

Akun-akun tersebut dengan gamblang menyebutkan nama link situs judi online dengan  kode promosi di bawah nama akunnya dari Instagram. 

Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Budi Arie Setiadi sebelumnya mengatakan, siapa pun yang mempromosikan judi online akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.

"Influencer, tokoh-tokoh publik, jangan mempromosikan judi slot karena pasti akan berhadapan dengan aparat penegak hukum,” kata Budi dilansir dari Kompas.com (9/8/2023).

Lantas, apakah mereka yang terbukti mempromosikan judi online di media sosial bisa dijerat pidana, kenapa situsnya marak di Instagram?

Baca juga: 2,1 Juta Warga Miskin Kecanduan Judi Online, Ratusan Triliun Rupiah Mengalir ke Negara Tetangga

Bisa dikenai pidana

Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif Information Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi mengatakan, pelaku yang mempromosikan judi online melalui akun media sosial dapat dikenai pidana.

Hal itu diatur dalam Undang-undang (UU) ITE Nomor 11 tahun 2008 yang direvisi menjadi Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, pasal 27 ayat 2.

"Barang siapa setiap orang yang membuat aplikasi perjudiannya, situs perjudian, atau mendistribusikannya, termasuk juga membuat dapat diaksesnya ini juga menjadi bagian dari yang dapat dikenakan pasal 27 ayat 2," kata Heru saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/10/2023).

Mengacu pada pasal tersebut, hukuman untuk mereka yang menyebarkan situs judi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Aturan itu berlaku untuk siapa saja, baik itu influencer, streamer, maupun pun masyarakat biasa.

"Jadi kita tidak melihat apakah pelaku pembuat atau mungkin influencer atau mungkin streamer, kalau mereka terbukti mengajak orang untuk menggunakan atau bermain judi online yang akan dikenakan sanksi," ujar Heru.

Melihat maraknya akun yang mempromosikan situs judi online di media sosial, pihaknya berharap pemerintah dapat menindak pelaku tanpa pandang bulu.

"Semua sama di mata hukum," tandas dia.

Unggahan judi daring di media sosial Facebook yang ditemukan Drone Emprit dalam analis data pencarian kata slot di periode 1 Mei sampai 22 Agustus 2023.DRONE EMPRIT Unggahan judi daring di media sosial Facebook yang ditemukan Drone Emprit dalam analis data pencarian kata slot di periode 1 Mei sampai 22 Agustus 2023.

Baca juga: Bocah 8 Tahun Jadi Bandar Judi, Pulang Sekolah Bawa Uang Rp 5 Juta

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com