KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menyebutkan jika pemerintah akan membakar baju bekas hasil impor senilai Rp 40 miliar, ramai di media sosial.
Unggahan tersebut dibuat oleh akun X (dulu Twitter) @tanyarlfes, Rabu (11/10/2023) petang.
Tampak dalam tangkapan layar yang diunggah berita mengenai Menteri Perdagangan (Mendag) berencana membakar baju bekas impor pada hari ini, Jumat (13/10/2023).
"Gw kan sukanya yg thrift dari pada yang baru. gak sayang tuh duit 40m di bakar cuma2," tulis pengunggah.
Baca juga: Apa Itu Trifthing dan Kenapa Impor Baju Bekas Dilarang di Indonesia?
Menanggapi pengunggah, beberapa warganet mengatakan bahwa membakar baju bekas justru akan menyebabkan polusi udara.
Sebagian dari mereka turut mengimbau untuk membagi-bagikan baju bekas tersebut alih-alih membakarnya.
"Hadehh cuaca lagi panas ngebul gini ama polusi ga kira2, mau bakar2 ga tambah polusi kah? Mending bagiin aja itu baju, lebih bermanfaat dari pada dibakar sayang cuy 40M," kata akun @dlwrmnzie.
"Mending dikasih ke orang yg membutuhkan gasi… malah bikin sampah kl dibakar mana banyak bgt," komentar akun @bittercaffeines.
Hingga Jumat siang, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 1,4 juta kali, disukai 12.100 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 1.800 warganet X.
Lantas, bagaimana aturannya?
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, rencana Mendag untuk membakar baju bekas impor pada Jumat (13/10/2023) diundur.
"Jadi sebetulnya hari ini jam 14.00 WIB, tapi karena beberapa menteri sedang berhalangan jadi rencananya (mundur) 26 Oktober 2023," ujar Moga, saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Moga menegaskan, mengingat menyebabkan polusi, pihaknya tidak akan membakar barang-barang bekas impor tersebut di tempat.
Sebagai gantinya, Mendag dan jajaran hanya akan mengekspos atau memamerkan barang bekas impor hasil pengawasan pemerintah.
"Bukan hanya pakaian bekas, ada mainan anak-anak, barang elektronik, ada baja, terus ada alas kaki, makanan dan minuman," kata dia.
Menurut Moga, selanjutnya barang-barang bekas impor yang selesai diekspos akan dibawa ke tempat pemusnahan di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
Di tempat tersebut, berton-ton barang impor ini akan dicacah, dipotong, maupun dilebur.
"Jadi kita hanya ekspos hasil pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Bareskrim Polri, dan hasil pengawasan Bea Cukai," tuturnya.
Baca juga: Ramai soal Jamur Kapang yang Muncul di Baju Bekas Impor, Apa Itu?