Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

39 Link Pengumuman Formasi CPNS dan PPPK Kementerian/Lembaga 2023

Kompas.com - 05/10/2023, 17:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

32. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR)

Pengumuman Nomor 07/PENG/Mn/2023 tentang Pengadaan Calon PPPK Kementerian PUPR untuk Jabatan Fungsional Tahun 2023.

Baca juga: Perbedaan Swafoto dan Foto Formal pada Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

33. Kementerian Agama (Kemenag)

Pengumuman Nomor P-6676/SJ/B.II.2/KP.00.1/09/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Kemenag Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023.

34. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

Pengumuman Nomor PG/9/MENLHK-SETJEN/ROPEG/PEG.0/9/2023 tentang Pengadaan PPPK Kementerian LHK Tahun Anggaran 2023.

35. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT)

Pengumuman Nomor 532/KPG.01.01/IX/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Kemendes PDTT Republik Indonesia Tahun Anggara 2023.

36. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas)

Pengumuman Nomor 001/Pansel.PPPK/09/2023 tentang Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2023.

37. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)

Pengumuman Nomor P-01/Pansel – PPPK/09/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Kemensetneg Tahun 2023.

38. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)

Pengumuman Nomor 1668/SJ/KP.03.01/09/2023 tentang Seleksi PPPK Kemenkominfo Tahun Anggaran 2023.

39. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Pengumuman Nomor 01/PANSEL-PPPK/2023 tentang Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kementerian Investasi/BKPM Tahun Anggaran 2023.

Baca juga: Aturan serta Tata Cara Swafoto untuk CPNS dan PPPK 2023

Cara cek formasi CPNS dan PPPK 2023

Selain pengumuman di situs resmi masing-masing instansi, pelamar juga dapat melihat formasi langsung melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Pada laman tersebut memuat syarat umum dan khusus, uraian tugas, serta gambaran gaji yang akan diterima di formasi atau jabatan yang diincar.

Berikut cara cek formasi CPNS dan PPPK 2023 di laman SSCASN BKN:

  • Buka situs https://sscasn.bkn.go.id.
  • Pilih tingkat pendidikan dan program studi.
  • Calon pelamar juga dapat memasukkan nama instansi dan jenis pengadaan, baik CPNS, PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, atau PPPK Teknis.
  • Selanjutnya, klik "Cari".
  • Halaman situs akan menampilkan perincian formasi yang dibuka sesuai dengan tingkat pendidikan, program studi, instansi, dan jenis pengadaan.
  • Halaman juga akan memuat perincian gaji atau penghasilan serta jumlah formasi yang dibuka.
  • Klik "Lihat" untuk melihat persyaratan dan uraian tugas formasi lebih lengkap.

Baca juga: Cara Mengatasi Gagal Pembubuhan E-meterai pada Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Pendaftaran ditutup 9 Oktober 2023

Sebagai informasi, pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan ditutup pada 9 Oktober 2023.

Seleksi penerimaan CASN untuk pemerintah pusat terdiri dari 28.903 formasi CPNS dan 49.959 formasi PPPK.

Sementara itu, untuk pemerintah daerah, terdiri dari 296.084 formasi PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, serta 42.826 PPPK Teknis.

Perlu diingat, pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan yang ada.

Baca juga: 15 Link Beli E-Meterai untuk Daftar CASN 2023 dan Cara Pasangnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Arab Saudi Uji Coba Taksi Terbang Tanpa Awak di Musim Haji 2024

Arab Saudi Uji Coba Taksi Terbang Tanpa Awak di Musim Haji 2024

Tren
Kapan Waktu yang Tepat Calon Karyawan Bertanya soal Gaji?

Kapan Waktu yang Tepat Calon Karyawan Bertanya soal Gaji?

Tren
Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70? Berikut Jadwal, Cara Daftar, Syaratnya

Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70? Berikut Jadwal, Cara Daftar, Syaratnya

Tren
Menko PMK Sebut Judi Online Bahaya, tapi Korbannya Akan Diberi Bansos

Menko PMK Sebut Judi Online Bahaya, tapi Korbannya Akan Diberi Bansos

Tren
KA Blambangan Ekspres dan Banyubiru Kini Gunakan Kereta Ekonomi New Generation, Cek Tarifnya

KA Blambangan Ekspres dan Banyubiru Kini Gunakan Kereta Ekonomi New Generation, Cek Tarifnya

Tren
Jemaah Haji Indonesia Berangkat ke Arafah untuk Wukuf, Ini Alur Perjalanannya

Jemaah Haji Indonesia Berangkat ke Arafah untuk Wukuf, Ini Alur Perjalanannya

Tren
Cara Mengubah Kalimat dengan Format Huruf Besar Menjadi Huruf Kecil di Google Docs

Cara Mengubah Kalimat dengan Format Huruf Besar Menjadi Huruf Kecil di Google Docs

Tren
Lolos SNBT 2024, Ini UKT Kedokteran UGM, Unair, Unpad, Undip, dan UNS

Lolos SNBT 2024, Ini UKT Kedokteran UGM, Unair, Unpad, Undip, dan UNS

Tren
Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Tren
Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Tren
Ramai soal Video WNA Sebut IKN 'Ibukota Koruptor Nepotisme', Jubir OIKN: Bukan di Wilayah IKN

Ramai soal Video WNA Sebut IKN "Ibukota Koruptor Nepotisme", Jubir OIKN: Bukan di Wilayah IKN

Tren
Pos Indonesia Investasi Robot untuk Efisiensi Gaji, Ekonom: Perlu Analisis Lagi

Pos Indonesia Investasi Robot untuk Efisiensi Gaji, Ekonom: Perlu Analisis Lagi

Tren
Jawaban Anies soal Isu Duet dengan Kaesang, Mengaku Ingin Fokus ke Koalisi

Jawaban Anies soal Isu Duet dengan Kaesang, Mengaku Ingin Fokus ke Koalisi

Tren
Denmark Tarik Peredaran Mi Samyang karena Terlalu Pedas, Bagaimana dengan Indonesia?

Denmark Tarik Peredaran Mi Samyang karena Terlalu Pedas, Bagaimana dengan Indonesia?

Tren
Lolos SNBT 2024, Apakah Boleh Tidak Diambil? Ini Penjelasannya

Lolos SNBT 2024, Apakah Boleh Tidak Diambil? Ini Penjelasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com