Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Porter Bukan Pegawai KAI, Berapa Tarifnya?

Kompas.com - 04/10/2023, 15:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

"Sehingga seluruh porter yang bekerja di lingkungan stasiun harus memakai seragam porter," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/10/2023).

Dia menambahkan, KAI juga bertanggung jawab dengan memberikan pembinaan secara rutin terkait pelayanan kepada para porter.

Pembinaan tersebut bertujuan agar mereka dapat memberikan layanan yang prima kepada para penumpang kereta api.

Baca juga: Beredar Pesan Rekrutmen Minta Foto Hanya Kenakan Pakaian Dalam, KAI Service Pastikan Penipuan

Tidak ada patokan tarif porter di stasiun

Menurut Joni, tidak ada patokan atau standar khusus terkait tarif jasa porter di lingkungan stasiun kereta api.

Pendapatan porter stasiun tersebut, lanjut Joni, berdasarkan tarif sukarela yang menjadi kesepakatan kedua belah pihak.

"Biaya sukarela yang merupakan kesepakatan antara penumpang kereta api yang menggunakan jasa porter, dengan porter selaku penyedia jasa saat di stasiun," ujarnya.

Senada, Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta terdahulu, Eva Chairunisa mengatakan, penumpang dapat memberikan tarif dengan jumlah yang tidak ditentukan saat menggunakan jasa porter.

"Maka jika akan memberikan imbal balik atas jasa bantuan tersebut menjadi kebijaksanaan masing-masing penumpang," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/4/2023).

Eva menuturkan, petugas porter di stasiun pun tidak digaji oleh perusahaan, mengingat mereka bukan pegawai resmi KAI.

"Tidak (digaji), karena memang bukan pegawai KAI," terangnya.

Baca juga: Beredar Video Anak-anak Bermain di Area Rel Saat KA Lewat, KAI: Bahayakan Keselamatan

Aturan barang bawaan di kereta api

Sementara itu, dikutip dari laman KAI, penumpang kereta api dapat membawa barang bawaan secara gratis tanpa biaya tambahan dengan syarat:

  • Berat maksimum 20 kilogram
  • Volume maksimum 100 desimeter kubik
  • Ukuran dimensi maksimal 70 x 48 x 30 sentimeter
  • Maksimal terdiri dari 4 koli atau item bagasi.

Jika barang bawaan memiliki berat lebih dari 40 kilogram atau 200 desimeter kubik, tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta.

Barang melebihi ketentuan tersebut akan dikenakan biaya kelebihan bagasi dengan tarif:

  • Kereta api kelas eksekutif Rp 10.000 per kilogram
  • Kereta api kelas bisnis Rp 6.000 per kilogram
  • Kereta api kelas ekonomi Rp 2.000 per kilogram.

Penumpang juga dapat memanfaatkan jasa pengiriman barang, salah satunya anak usaha KAI, yakni KAI Logistik (Kalog).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com