Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Poin Penting Permendag soal TikTok Shop dkk Dilarang Jualan

Kompas.com - 28/09/2023, 13:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

PPMSE dengan model bisnis marketplace atau lokapasar dan/atau social commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang berdasarkan Pasal 21.

Pada Pasal 33 juga diatur agregasi barang hanya dapat dilakukan untuk produk dalam negeri yang dibuktikan dengan penyampaian nomor induk berusaha produsen kepada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan agregasi barang.

Baca juga: Pemerintah Larang TikTok Shop, Apakah Bisa Mengembalikan Eksistensi Produk Lokal?

3. Merchant wajib memenuhi syarat

Pemerintah juga mewajibkan merchant memenuhi syarat, seperti pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau syarat teknis lainnya.

Selain itu, barang yang dijajakan juga harus menayangkan beberapa informasi, salah satunya bukti pemenuhan standar barang dan/atau jasa berupa nomor pendaftaran barang.

Informasi lainnya berupa SNI atau persyaratan teknis lainnya, nomor sertifikat halal, termasuk nomor registrasi.

"Pelaku PPMSE juga diwajibkan untuk mengutamakan perdagangan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri," tulis Kemenkop UKM.

"Meningkatkan daya saing barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri dan menyediakan fasilitas ruang promosi barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri," tambahnya.

Baca juga: Kata Media Asing soal Larangan TikTok Shop dkk Jualan di Indonesia...

4. Batas minimum harga barang

Hal lain yang diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 adalah batas minimum harga untuk barang crossborder minimal 100 dollar AS atau setara Rp 1,5 juta (asumsi kurs: Rp 15.561).

Harga minimum tersebut bisa dikecualikan jika barang yang dijajakan telah masuk dalam positif list yang ditetapkan oleh Menteri.

"Revisi ini dihadirkan untuk melindungi UMKM di Tanah Air, agar produk domestik punya daya saing. Pemerintah perlu menghadirkan equal playing field, fair trade baik untuk offline maupun online," ujar Menkop UKM, Teten Masduki.

"Karena produk UMKM sudah digempur dengan predatory pricing alias beragam produk impor yang dijual dengan harga yang tidak masuk akal. Imbasnya, ada banyak produsen dan UMKM yang sudah gulung tikar," sambungnya.

Baca juga: Apakah Sepinya Pasar Tradisional Hanya karena Kehadiran TikTok Shop?

5. Penetapan enam model bisnis

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 juga menetapkan enam model bisnis dalam perdagangan online.

Keenam model bisnis tersebut adalah ritel daring, lokapasar, iklan baris, platform pembanding harga, daily deals, dan social commerce.

"Model bisnis sebagai media sosial, social commerce, dan lokapasar itu jangan digabung," ujar Zulhas, dikutip dari Kompas.id, Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Kapan Pertama Kali Manusia Memelihara Anjing? Berikut Sejarahnya

Kapan Pertama Kali Manusia Memelihara Anjing? Berikut Sejarahnya

Tren
Suasana Idul Adha di Palestina, Shalat Id di Reruntuhan dan Tanpa Hewan Kurban

Suasana Idul Adha di Palestina, Shalat Id di Reruntuhan dan Tanpa Hewan Kurban

Tren
Suhu Udara di Arab Saudi Tembus 51 Derajat Celsius, Ribuan Jemaah Haji Terkena Heat Stroke

Suhu Udara di Arab Saudi Tembus 51 Derajat Celsius, Ribuan Jemaah Haji Terkena Heat Stroke

Tren
Pengertian Pajak, Fungsi, dan Manfaatnya

Pengertian Pajak, Fungsi, dan Manfaatnya

Tren
5 Mineral Terkuat di Bumi Berdasarkan Skala Kekerasannya

5 Mineral Terkuat di Bumi Berdasarkan Skala Kekerasannya

Tren
Jambret di CFD Jakarta Tertangkap Kamera Fotografer, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Jambret di CFD Jakarta Tertangkap Kamera Fotografer, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Tren
Di Mana Tempat Duduk Terbaik dalam Pesawat jika Takut Turbulensi? Ini Kata PIlot

Di Mana Tempat Duduk Terbaik dalam Pesawat jika Takut Turbulensi? Ini Kata PIlot

Tren
Mesin Terbakar, Pesawat Virgin Australia Mendarat Darurat Usai Diserang Kawanan Burung

Mesin Terbakar, Pesawat Virgin Australia Mendarat Darurat Usai Diserang Kawanan Burung

Tren
Cara Perpanjang Izin Tinggal Kunjungan bagi WNA, Berikut Syarat dan Biayanya

Cara Perpanjang Izin Tinggal Kunjungan bagi WNA, Berikut Syarat dan Biayanya

Tren
Sampah Botol Plastik Bisa Ditukar Jadi Saldo BSI, Berikut Cara dan Lokasinya

Sampah Botol Plastik Bisa Ditukar Jadi Saldo BSI, Berikut Cara dan Lokasinya

Tren
Polisi Tangkap 3 Tersangka Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

Polisi Tangkap 3 Tersangka Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

Tren
Manusia Tak Kalah dari Kecerdasan Buatan, Foto Asli Menang di Kompetisi Fotografi Kategori AI

Manusia Tak Kalah dari Kecerdasan Buatan, Foto Asli Menang di Kompetisi Fotografi Kategori AI

Tren
Catat, Ini Daftar Buah-Sayuran Penurun Kolesterol dan Asam Urat

Catat, Ini Daftar Buah-Sayuran Penurun Kolesterol dan Asam Urat

Tren
Mengintip Kondisi 7 Ibu Kota Negara yang Pernah Pindah

Mengintip Kondisi 7 Ibu Kota Negara yang Pernah Pindah

Tren
Sederet Momen Sapi Mengamuk Saat Idul Adha 2024, Jatuh ke Sumur dan Seruduk Bocah

Sederet Momen Sapi Mengamuk Saat Idul Adha 2024, Jatuh ke Sumur dan Seruduk Bocah

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com