Perusahaan yang diajak kerjasama antara lain Corpus Christi Liquefaction (CCL), Amerika Serikat (AS).
Karen memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh secara sepihak. Selain itu, ia juga tidak melaporkan hal itu kepada Dewan Komisaris Pertamina.
"Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak dilakukan sama sekali, sehingga tindakan KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu," tutur Firli.
Baca juga: KPK Periksa Dugaan Korupsi Kemenaker 2012 Era Cak Imin, Apa Kasusnya?
Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL menjadi tidak terserap di pasar domestik.
Sehingga, kargo LNG tersebut menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Pertamina kemudian menjual rugi LNG di pasar internasional.
Perbuatan Karen tersebut bertentangan dengan beberapa ketentuan, yakni Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011, dan Permeneg BUMN Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerjasama BUMN.
Dalam kasus ini, KPK menyebut kerugian keuangan negara mencapai 140 juta dollar AS atau Rp 2,1 triliun.
Baca juga: Profil dan Kekayaan Ismail Thomas, Kader PDI-P yang Terjerat Korupsi Izin Tambang
KPK langsung menahan Karen selama 20 hari usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.
Firli Bahuri menyampaikan, penahanan itu dilakukan di rutan KPK.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka GKK alias KA selama 20 hari pertama, terhitung 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rutan KPK," ujar Firli, dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/9/2023).
Firli menyatakan, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Soeharto Ditetapkan Terdakwa Dugaan Korupsi
Karen menyatakan pengadaan LNG sudah sesuai dengan ketentuan dan sudah diuji tuntas (due diligence).
Menurutnya, ada tiga konsultan yang terlibat dalam proses pengadaan gas alam cair itu, salah satunya McKinsey.
"Due diligence, ada tiga konsultan yang terlibat (salah satunya) McKinsey. Jadi, sudah ada tiga. Konsultan sudah melakukan pendalaman," kata Karen, dilansir dari Kompas.com, Rabu (20/9/2023)
Karen mengatakan pengadaan gas alam cair saat itu telah disetujui oleh seluruh direksi secara kolektif kolegial.