Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Korupsi LNG

Kompas.com - 20/09/2023, 12:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

Perusahaan yang diajak kerjasama antara lain Corpus Christi Liquefaction (CCL), Amerika Serikat (AS).

Karen memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh secara sepihak. Selain itu, ia juga tidak melaporkan hal itu kepada Dewan Komisaris Pertamina.

"Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak dilakukan sama sekali, sehingga tindakan KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu," tutur Firli.

Baca juga: KPK Periksa Dugaan Korupsi Kemenaker 2012 Era Cak Imin, Apa Kasusnya?

Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL menjadi tidak terserap di pasar domestik.

Sehingga, kargo LNG tersebut menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Pertamina kemudian menjual rugi LNG di pasar internasional.

Perbuatan Karen tersebut bertentangan dengan beberapa ketentuan, yakni Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011, dan Permeneg BUMN Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerjasama BUMN.

Dalam kasus ini, KPK menyebut kerugian keuangan negara mencapai 140 juta dollar AS atau Rp 2,1 triliun.

Baca juga: Profil dan Kekayaan Ismail Thomas, Kader PDI-P yang Terjerat Korupsi Izin Tambang

3. KPK langsung tahan Karen

KPK langsung menahan Karen selama 20 hari usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.

Firli Bahuri menyampaikan, penahanan itu dilakukan di rutan KPK.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka GKK alias KA selama 20 hari pertama, terhitung 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rutan KPK," ujar Firli, dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/9/2023).

Firli menyatakan, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Soeharto Ditetapkan Terdakwa Dugaan Korupsi

4. Karen bantah pengadaan tak sesuai ketentuan

Karen menyatakan pengadaan LNG sudah sesuai dengan ketentuan dan sudah diuji tuntas (due diligence).

Menurutnya, ada tiga konsultan yang terlibat dalam proses pengadaan gas alam cair itu, salah satunya McKinsey.

"Due diligence, ada tiga konsultan yang terlibat (salah satunya) McKinsey. Jadi, sudah ada tiga. Konsultan sudah melakukan pendalaman," kata Karen, dilansir dari Kompas.com, Rabu (20/9/2023)

Karen mengatakan pengadaan gas alam cair saat itu telah disetujui oleh seluruh direksi secara kolektif kolegial.

Halaman:

Terkini Lainnya

Mengenal Program Pesiar BPJS Kesehatan, Berikut Tujuan dan Manfaatnya

Mengenal Program Pesiar BPJS Kesehatan, Berikut Tujuan dan Manfaatnya

Tren
Jubir KPK Ali Fikri Mendadak Diganti Tessa Mahardika, gara-gara Kritik Pimpinan?

Jubir KPK Ali Fikri Mendadak Diganti Tessa Mahardika, gara-gara Kritik Pimpinan?

Tren
Cara Mencetak KK secara Online, Tak Perlu ke Kantor Dukcapil

Cara Mencetak KK secara Online, Tak Perlu ke Kantor Dukcapil

Tren
Alasan Anjing Peliharaan Melakukan Gerakan Memutar Sebelum Berbaring

Alasan Anjing Peliharaan Melakukan Gerakan Memutar Sebelum Berbaring

Tren
Jangan Salah Beli, Ini Ciri-ciri Hewan Kurban yang Sehat

Jangan Salah Beli, Ini Ciri-ciri Hewan Kurban yang Sehat

Tren
Dulu Dilarang, Kenapa MK Hapus Pasal yang Melarang Dinasti Politik?

Dulu Dilarang, Kenapa MK Hapus Pasal yang Melarang Dinasti Politik?

Tren
Perjalanan Kasus Kematian Akseyna UI: 9 Tahun Tak Terungkap, Polisi Akui Kesulitan

Perjalanan Kasus Kematian Akseyna UI: 9 Tahun Tak Terungkap, Polisi Akui Kesulitan

Tren
Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak pada Pilgub Jatim 2024, Bagaimana dengan PDI-P?

Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak pada Pilgub Jatim 2024, Bagaimana dengan PDI-P?

Tren
7 Gejala Chikungunya yang Perlu Diwaspadai, Termasuk Demam dan Nyeri Sendi

7 Gejala Chikungunya yang Perlu Diwaspadai, Termasuk Demam dan Nyeri Sendi

Tren
4 Suplemen yang Dapat Membahayakan Jantung, Salah Satunya Ekstrak Bawang Putih

4 Suplemen yang Dapat Membahayakan Jantung, Salah Satunya Ekstrak Bawang Putih

Tren
Banyak Aturan Ditunda Usai Tuai Penolakan, Pemerintah Dinilai Sembrono dalam Membuat Kebijakan

Banyak Aturan Ditunda Usai Tuai Penolakan, Pemerintah Dinilai Sembrono dalam Membuat Kebijakan

Tren
Apa Indikator Orang Gemuk Disebut Obesitas? Simak Tandanya Berikut Ini

Apa Indikator Orang Gemuk Disebut Obesitas? Simak Tandanya Berikut Ini

Tren
Duduk Perkara Anak Angelina Jolie-Brad Pitt Ingin Hapus Nama Keluarga dari Sang Ayah

Duduk Perkara Anak Angelina Jolie-Brad Pitt Ingin Hapus Nama Keluarga dari Sang Ayah

Tren
Pilihan Ikan untuk Menurunkan Kolesterol Tinggi, Bantu Cegah Serangan Jantung

Pilihan Ikan untuk Menurunkan Kolesterol Tinggi, Bantu Cegah Serangan Jantung

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 8-9 Juni 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 8-9 Juni 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com