Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagu "Halo-Halo Bandung" Diduga Dijiplak Malaysia, Ini Kata Kemenkumham

Kompas.com - 15/09/2023, 13:15 WIB
Nur Rohmi Aida,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

“Mengacu pada ketentuan Pasal 5 Konvensi Bern, maka Karya Cipta lagu Halo-Halo Bandung yang diciptakan Ismail Marzuki secara otomatis dilindungi di seluruh negara anggota Konvensi Bern yang sampai saat ini berjumlah 181 negara termasuk di Malaysia sebagai anggota konvensi Bern atas hak eksklusif yang dimiliki oleh Pencipta/Pemegang Hak Cipta atas lagu tersebut,” papar Min.

Baca juga: Penumpang Ancam Ledakkan Pesawat, Malaysia Airlines Terpaksa Putar Balik

Menurut Min, apabila pencipta atau pemegang hak ciptanya sudah meninggal, ahli waris sebagai pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk melarang atau mengizinkan pihak lain dalam melaksanakan hak cipta miliknya.

Jika kemudian terjadi dugaan pelanggaran, penegakan hak cipta sudah seharusnya diawali dengan pendekatan alternative dispute resolution (ADR).

ADR adalah bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan kata sepakat (konsensus) yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa, baik tanpa maupun dengan bantuan para pihak ketiga yang netral.

"DJKI sebagai focal point kekayaan intelektual Indonesia dapat mengambil peran menjadi
pihak netral yang menjembatani penyelesaian sengketa tersebut," terang Min.

Di Indonesia, pelindungan hak cipta atas karya cipta lagu berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Hal ini sesuai Pasal 58 ayat 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

“Mari bersama-sama menjaga dan mendukung ekosistem kreatif yang beragam ini demi kebaikan bersama,” imbuh Min.

Baca juga: Tak Hanya India dan Malaysia, 3 Negara Ini Juga Protes Wilayahnya Dicaplok China dalam Peta Barunya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com