KOMPAS.com - Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) yang terdiri dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bakal dibuka pada 17 September 2023.
Tanggal pembukaan seleksi CASN telah diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.
Beberapa hari jelang pendaftaran dibuka, BKN memberikan tips penting tentang hal apa saja yang diperlukan pelamar sebelum mengikuti seleksi CASN.
Hal tersebut diumumkan oleh BKN melalui akun Instagram resminya di @bkngoidofficial, Rabu (13/9/2023).
"Mimin mau kasih tips nih tentang hal mendasar yang perlu kalian siapkan terlebih dahulu," tulis BKN dalam keterangan unggahan media sosialnya.
Baca juga: Cara Membuat SKCK untuk Daftar CPNS 2023, Siapkan Berkas-berkas Ini
Informasi mengenai persiapan seleksi CASN yang dibagikan BKN meliputi syarat pendaftaran dan administrasi.
Kompas.com telah meminta izin kepada Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan pada Kamis (14/9/2023) untuk mengutip unggahan tersebut.
Berikut hal yang perlu dipersiapkan sebelum mendaftar CPNS dan PPPK 2023.
BKN mengimbau supaya calon pelamar memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) ter-update sebelum mendaftar.
Hal tersebut diperlukan bagi pendaftar yang melakukan pindah Kartu Keluarga (KK), baru menikah, membuat KK baru, pindah domisili dan sejenisnya.
"Jangan sampai mulai daftar kehalang NIK-nya enggak ke-update," ujar BKN.
Baca juga: Resmi, KPK Buka 214 Formasi CPNS 2023, Apa Syaratnya?
BKN menyampaikan, pelamar yang sebelumnya pernah mengikuti seleksi CASN pada periode sebelumnya masih diberi kesempatan untuk mendaftar pada rekrutmen tahun ini.
Termasuk, calon pelamar yang pada periode sebelumnya mendaftar sebagai PPPK.
Di sisi lain, BKN juga mengungkapkan bahwa tidak semua pelamar bisa mendaftar pada seleksi CASN tahun ini.
Mereka yang sebelumnya pernah mendaftar sebagai CPNS atau PPPK namun mengundurkan diri di tahap penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak diperbolehkan untuk melamar.
"Kalau yang mengundurkan dirinya sudah di tahap penetapan NIP dikenakan sanksi tidak bisa ikutan daftar, ya," ujar BKN.
Baca juga: BRIN Buka 500 Formasi CPNS 2023, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya