Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu BPKB Elektronik yang Akan Diluncurkan Tahun Depan?

Kompas.com - 14/09/2023, 08:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana meluncurkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik mulai 2024.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dalam rapat Anev Pelayanan BPKB bersama Polda jajaran di Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Menurut Yusri, BPKB elektronik saat ini masih dalam tahap pengembangan dan akan mulai diluncurkan tahun depan.

“Mudah mudahan tahun depan sudah bisa kita laksanakan. Kemarin sudah kita uji coba di beberapa tempat yang ada perbaikan, karena ini menyangkut dengan digital berkesinambungan,” ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/9/2023).

Lantas apa itu BPKB elektronik?

Apa itu BPKB elektronik?

BKPB elektronik rencananya akan menggantikan BPKB yang semula berbentuk buku konvensional. BPKB elektronik akan memiliki teknologi chip, arsip digital, dan aplikasi.

Chip tersebut nantinya berfungsi sebagai tempat penyimpanan data kendaraan, sehingga diharapkan semua data akan tersimpan lebih rapi.

Dikutip dari laman Indonesia Baik, BPKB elektronik akan berbentuk buku yang disematkan chip, sehingga bentuknya lebih mirip paspor elektronik dibandingkan KTP atau SIM.

BPKB elektronik akan terintegrasi dengan single data Korlantas Polri serta stakeholder terkait, seperti finance, bank, dan pegadaian.

Dengan adanya BPKB elektronik, diharapkan pengurusannya akan lebih mudah. Mutasi kendaraan bisa selesai dengan lebih cepat, yakni 1 hari kerja dari yang sebelumnya bisa mencapai 1-2 bulan.

Baca juga: Siapa Pencetus BPKB dan Surat Tilang? Ini Sosoknya

Sudah sejak 2022

Wacana mengenai BPKB elektronik sebenarnya telah muncul sejak 2022.

Dikutip dari Kompas.com (30/9/2022), Yusri sebelumnya menyampaikan penerapan BPKB elektronik akan dilakukan pada 2023. Namun, belum diketahui kapan waktu pastinya.

Saat itu, Yusri menyampaikan, alasan perubahan bentuk menjadi BPKB elektronik akan sejalan dengan era 4.0 di mana sudah banyak yang beralih ke digital.

"Arahnya itu memudahkan masyarakat. Jadi, dengan BPKB elektronik, nanti kita tak perlu gudang data besar-besar untuk berkas, cukup pakai server," ujar Yusri.

Selain itu, harapannya masyarakat juga tak perlu repot lagi saat mengurus BPKB.

Misalnya, saat melakukan mutasi kendaraan, tak perlu lagi menunggu waktu sampai berminggu-minggu.

Menurut Yusri, inovasi tersebut akan memberikan poin bagi kepolisian dalam peningkatan layanan.

"Dengan adanya BPKB elektronik, diharapkan juga bisa mencegah adanya praktik kecurangan," kata dia.

Selama ini, menurutnya masih banyak terjadi modus-modus merugikan terkait oknum yang mengakali kendaraan yang masih kredit.

Baca juga: Cara Mengurus BPKB yang Hilang, Simak Syarat dan Prosedurnya Berikut Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com