Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Ijazah dan Foto untuk Dokumen Persyaratan CPNS Kejaksaan 2023

Kompas.com - 13/09/2023, 19:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kejaksaan Republik Indonesia (RI) mengumumkan ketentuan dokumen persyaratan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 berupa ijazah dan foto untuk seleksi CASN yang dibuka mulai Minggu (17/9/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengonfirmasi hal tersebut.

"(Bisa) coba dicek di website," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (13/9/2023).

Ketentuan ijazah dan foto dalam dokumen persyaratan CPNS Kejaksaan 2023 sangat penting diperhatikan supaya peserta dapat lolos seleksi administrasi dan melanjutkan ke tahap berikutnya.

Lantas, apa saja ketentuan ijazah dan foto dalam dokumen persyaratan CPNS Kejaksaan 2023?

Baca juga: Perincian Formasi CPNS Kemenkumham 2023, 1.015 untuk Penjaga Tahanan dan Dosen

Dokumen persyaratan CPNS 2023

Dilansir dari laman Instagram resmi @bkngoidofficial, dokumen persyaratan CPNS 2023 meliputi:

  1. Surat lamaran
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Ijazah
  5. Transkrip nilai
  6. Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah
  7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.

Dikutip dari laman Biro Kepegawaian Kejaksaan, berikut ketentuan ijazah dan foto pada seleksi CPNS Kejaksaan 2023:

1. Ketentuan ijazah CPNS Kejaksaan 2023

Mengacu pada Pasal 23 PP1/2017 dan Pasal 16 PP 49/2018, ijazah untuk seleksi CPNS Kejaksaan 2023 harus sesuai dengan kualifikasi pendidikan formasi yang dituju.

Berikut beberapa ketentuannya:

  • Pastikan jenjang kualifikasi pendidikan sesuai. Misalnya, ijazah S1 tidak bisa digunakan untuk mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan D3.
  • Pastikan program studi pelamar termasuk ke dalam kualifikasi pendidikan yang tertera dalam pengumuman.

2. Ketentuan foto CPNS Kejaksaan 2023

Selain ijazah, Kejaksaan juga mengumumkan ketentuan foto untuk seleksi CPNS 2023.

Foto pada seleksi CPNS Kejaksaan 2023 terdiri dari dua macam, yaitu swafoto dan foto formal. Keduanya wajib diunggah saat melakukan pendaftaran rekrutmen seleksi CPNS Kejaksaan 2023.

Namun, swafoto dan foto formal tidaklah sama. Berikut perbedaan keduanya:

Swafoto

Swafoto diunggah pada saat pendaftaran di akun SSCASN. Berikut ketentuannya:

  • Menampilkan wajah peserta dengan jelas
  • Foto diambil dalam format portrait dan close up
  • Foto diambil dengan latar belakang bebas
  • Menggunakan pakaian sopan.

Foto formal

Foto formal wajib diunggah setelah pelamar memilih instansi dan formasi yang diinginkan. Berikut ketentuannya:

  • Latar belakang merah
  • Memakai kemeja putih
  • Ukuran foto maksimal 200 KB
  • Format file foto jpg atau jpeg
  • Merupakan foto terbaru, minimal 3 bulan terakhir.

Baca juga: Daftar Terbaru Kementerian dan Lembaga yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2023

Syarat CPNS Kejaksaan 2023

Selain memenuhi dokumen persyaratan, pelamar CPNS Kejaksaan 2023 juga harus memenuhi syarat berikut ini:

  • Berusia 18-35 tahun, khusus formasi jaksa maksimal 27 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tinggi badan untuk perempuan 155 cm, sedangkan laki-laki 160 cm
  • Berat badan ideal
  • Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.

Usulan syarat khusus untuk formasi jaksa harus mengantongi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00 dan wajib tidak menikah sebelum menyelesaikan pendidikan jaksa.

Sementara pada syarat khusus untuk CPNS lulusan SMA atau sederajat, diutamakan memiliki kemampuan bela diri dan dapat mengoperasikan komputer.

Baca juga: Resmi, Polri Membuka 350 Formasi PPPK 2023, Berikut Rinciannya

Kualifikasi pendidikan CPNS Kejaksaan 2023

Kejaksaan membuka 7.846 formasi pada CPNS 2023, berikut rinciannya:

  • Jaksa: 2.000 formasi
  • Petugas barang bukti: 1.446 formasi
  • Pengelola penanganan perkara: 2.142 formasi
  • Penjaga tahanan: 2.258 formasi.

Selain CPNS, Kejaksaan RI juga membuka rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 249 formasi.

Masing-masing formasi memiliki kualifikasi pendidikan yang berbeda. Pelamar wajib memenuhi kualifikasi tersebut sebelum melakukan pendaftaran.

1. Jaksa

Kualifikasi pendidikan:

  • S1 Ilmu Hukum
  • S1 Hukum.

2. Pengelola Penanganan Perkara

Kualifikasi pendidikan:

  • SLTA/sederajat.

3. Petugas Barang Bukti

Kualifikasi pendidikan:

  • D3 Ekonomi
  • D3 Manajemen
  • D3 Teknik Informatika
  • D3 Akuntansi
  • D3 Sekretaris
  • D3 Kesekretariatan
  • D3 Humas
  • D3 Perpajakan.

4. Penjaga Tahanan

Kualifikasi Pendidikan:

  • SLTA/Sederajat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com