KOMPAS.com - Kejaksaan Republik Indonesia (RI) mengumumkan ketentuan dokumen persyaratan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 berupa ijazah dan foto untuk seleksi CASN yang dibuka mulai Minggu (17/9/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengonfirmasi hal tersebut.
"(Bisa) coba dicek di website," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (13/9/2023).
Ketentuan ijazah dan foto dalam dokumen persyaratan CPNS Kejaksaan 2023 sangat penting diperhatikan supaya peserta dapat lolos seleksi administrasi dan melanjutkan ke tahap berikutnya.
Lantas, apa saja ketentuan ijazah dan foto dalam dokumen persyaratan CPNS Kejaksaan 2023?
Baca juga: Perincian Formasi CPNS Kemenkumham 2023, 1.015 untuk Penjaga Tahanan dan Dosen
Dilansir dari laman Instagram resmi @bkngoidofficial, dokumen persyaratan CPNS 2023 meliputi:
Dikutip dari laman Biro Kepegawaian Kejaksaan, berikut ketentuan ijazah dan foto pada seleksi CPNS Kejaksaan 2023:
Mengacu pada Pasal 23 PP1/2017 dan Pasal 16 PP 49/2018, ijazah untuk seleksi CPNS Kejaksaan 2023 harus sesuai dengan kualifikasi pendidikan formasi yang dituju.
Berikut beberapa ketentuannya:
Selain ijazah, Kejaksaan juga mengumumkan ketentuan foto untuk seleksi CPNS 2023.
Foto pada seleksi CPNS Kejaksaan 2023 terdiri dari dua macam, yaitu swafoto dan foto formal. Keduanya wajib diunggah saat melakukan pendaftaran rekrutmen seleksi CPNS Kejaksaan 2023.
Namun, swafoto dan foto formal tidaklah sama. Berikut perbedaan keduanya:
Swafoto
Swafoto diunggah pada saat pendaftaran di akun SSCASN. Berikut ketentuannya:
Foto formal
Foto formal wajib diunggah setelah pelamar memilih instansi dan formasi yang diinginkan. Berikut ketentuannya:
Baca juga: Daftar Terbaru Kementerian dan Lembaga yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2023
Selain memenuhi dokumen persyaratan, pelamar CPNS Kejaksaan 2023 juga harus memenuhi syarat berikut ini:
Usulan syarat khusus untuk formasi jaksa harus mengantongi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00 dan wajib tidak menikah sebelum menyelesaikan pendidikan jaksa.
Sementara pada syarat khusus untuk CPNS lulusan SMA atau sederajat, diutamakan memiliki kemampuan bela diri dan dapat mengoperasikan komputer.
Baca juga: Resmi, Polri Membuka 350 Formasi PPPK 2023, Berikut Rinciannya
Kejaksaan membuka 7.846 formasi pada CPNS 2023, berikut rinciannya:
Selain CPNS, Kejaksaan RI juga membuka rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 249 formasi.
Masing-masing formasi memiliki kualifikasi pendidikan yang berbeda. Pelamar wajib memenuhi kualifikasi tersebut sebelum melakukan pendaftaran.
Kualifikasi pendidikan:
Kualifikasi pendidikan:
Kualifikasi pendidikan:
Kualifikasi Pendidikan:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.