Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Kompas.com - 13/09/2023, 15:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

1. Info berkas

Menampilkan informasi daftar perkembangan pengurusan berkas, rincian informasi berkas, dan informasi berkas tertentu.

2. Info sertifikat

Aplikasi Sentuh Tanahku juga akan menampilkan informasi daftar kepemilikan beserta rincian sertifikat.

Jika sertifikat fisik belum tersedia pada daftar kepemilikan, pengguna dapat melaporkan informasi sertifikat yang belum tersedia tersebut.

Selain itu, bisa juga mengetahui daftar anggunan dari sertifikat tersebut. 

3. Plot bidang tanah

Untuk melakukan plotting bidang, pengguna harus memasukkan nomor sertifikat yang akan di-plotting. Selanjutnya pengguna harus menggambar bidang tanah tersebut di peta sesuai dengan bentuk dan lokasinya.

Selanjutnya dengan menyentuh menu simpan plot, maka data akan tersimpan di server.

Kantor Pertanahan selanjutnya akan memverifikasi data tersebut. Jika plot bidang tanah Anda telah diverifikasi, datanya akan muncul di plot bidang.

Baca juga: Urus Sertifikat Tanah Dikenai Biaya Rp 0 alias Gratis, Ini Kriteria dan Ketentuannya

4. Lokasi bidang tanah

Untuk mengetahui lokasi bidang tanah, pengguna memilih wilayah administrasi dari suatu bidang tanah, kemudian masukkan jenis hak dan nomornya.

Dengan menyentuh tombol proses, lokasi bidang tanah dimaksud akan ditunjukkan pada peta yang bersifat interaktif.

5. Info layanan

Memudahkan pengguna mengetahui informasi syarat, biaya, jangka waktu penyelesaian, serta simulasi biaya pengurusan sertifikat tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com