Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Ada Lagi Tilang bagi Kendaraan yang Gagal Uji Emisi di Jakarta, Ini Alasan Polisi

Kompas.com - 12/09/2023, 21:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Alat uji emisi terbatas

Di sisi lain, keterbatasan jumlah alat untuk pengujian emisi kendaraan juga menjadi kendala berikutnya.

Menurut Heri, tiap satu lokasi hanya diberikan tiga alat, yaitu untuk mobil bensin, mobil diesel, dan motor.

Jumlah tersebut dinilai sangat tidak mencukupi untuk jumlah kendaraan yang perlu dilakukan pemeriksaan. 

Instrumen pendataan tilang uji emisi belum memadai

Kendala lainnya ada pada software dan bagian pendataan, yang proses kompilasinya belum memadai dan masih sering terkendala.

"Ada data yang belum terinput, kemudian sistemnya hang (error). Ada pengendara yang sudah diuji emisi, tapi datanya nyangkut. Kendala-kendala macam ini kan terkesan tidak profesional," keluh Heri.

Baca juga: 5 Lokasi Razia Uji Emisi Kendaraan Jakarta Hari Ini, Tak Lolos Didenda

DKI cari alternatif

Dengan dibatalkannya pelaksanaan sanksi tilang uji emisi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku akan mencari alternatif lain.

"Nanti kita diskusi lagi. Intinya yang penting adalah para ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) sudah melakukan uji emisi," ungkap Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, dikutip dari Antara.

Menurutnya, penindakan sanksi tilang kepada pengendara kendaraan yang tak lolos uji emisi bukan menjadi target utama.

Dia mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mengajak dan menyadarkan masyarakat untuk ikut menangani permasalahan polusi udara lewat gas buang kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com