KOMPAS.com - Penerapan batas usia untuk calon karyawan kerap dijumpai di sejumlah lowongan pekerjaan (loker) di Indonesia.
Kondisi tersebut salah satunya diungkap oleh warganet media sosial X @worksfess, Jumat (8/9/2023).
Tampak dalam unggahan, sebuah potongan loker khusus untuk lulusan baru (fresh graduated) atau orang dengan pengalaman kerja di bawah satu tahun.
Kendati demikian, lowongan itu mensyaratkan usia maksimal 22 tahun.
"Work! Udah bukan 25 lagi guys ternyata," kata pengunggah.
Menanggapi unggahan, beberapa warganet mengaku heran lantaran lulusan baru sering berusia di atas 22 tahun.
"Umur 21-22 tuh baru lulus S1 an***, lu cari fresh graduated or less 1 year experience tapi maksimal umurnya 22 tuh gimana??" keluh akun @redcherishh.
"Udah gak bisa diambil nalarnya lagi, baru aja kemrn bilang di luar negeri gk pakai batas usia. Ini malah max 22 tahun," komentar akun @anwiyya.
Hingga Minggu (10/9/2023) pagi, unggahan X ini telah mendapat lebih dari 1,7 juta tayangan, 16.200 suka, dan 1.060 repost dari pengguna.
Lantas, bagaimana tanggapan Kementerian Ketenagakerjaan dan pengamat?
Baca juga: Ada Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Kemnaker: Tidak Dibenarkan
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, perekrutan calon pekerja di perusahaan dilakukan sesuai kebutuhan masing-masing.
"Sehingga akan ada ketentuan mengenai kualifikasinya, dan salah satunya adalah batas usia, baik minimal ataupun maksimal," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/9/2023).
Khusus batas usia minimal, menurut Anwar, perusahaan tidak boleh merekrut pekerja anak. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Namun, aturan itu tidak memuat batas usia maksimal pekerja yang dapat dipekerjakan oleh perusahaan.
Sementara itu, batas usia maksimal 22 tahun seperti pada unggahan X, Anwar menduga bisa saja berkaitan dengan kebutuhan tingkat dan jurusan pendidikan yang dibutuhkan.