Pada 30 Agustus 2022, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan terhadap Alvin Lim atas kasus pemalsuan dokumen.
Alvin dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dan telah melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pun menjemput paksa Alvin Lim pada 18 Oktober 2022 malam untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, penjemputan dilakukan usai pihaknya menerima surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan PT Allianz Life Indonesia pada 2018. Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hakim menyatakan tuntutan tidak dapat diterima dan memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan.
Jaksa penuntut umum akhirnya mengajukan banding, tetapi hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN dan memerintahkan jaksa untuk membuka kembali persidangan.
Sementara itu, di tingkat kasasi, MA menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi, dan memerintahkan berkas perkara tersebut untuk dikembalikan.
Kendati demikian, kasus yang menjerat Alvin Lim ini kembali bergulir pada 2022 hingga membuahkan vonis 4,5 tahun penjara.
Baca juga: Apa Itu Upaya Hukum Kasasi?
Sebelum dijemput paksa, tepatnya pada 20 September 2022, Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro Jaya.
Laporan dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA itu lantaran Alvin menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai sarang mafia dalam sebuah video di kanal Quotient TV.
Perwakilan Persaja, Yadyn mengatakan, ia dan rekan-rekan melaporkan Alvin karena dianggap telah menyebarkan berita bohong.
Melalui konten bertajuk Kejagung Sarang Mafia, Alvin dinilai mendiskreditkan institusi Kejaksaan Agung dengan pernyataan yang tidak disertai bukti-bukti.
"Kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk memengaruhi masyarakat," ucap Yadyn.
Diberitakan Kompas.com, Rabu (30/8/2023), Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kemudian menetapkan Alvin sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah.
Selum penetapan tersangka, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa empat saksi ahli.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli tentang kode etik profesi advokat, sudah ada empat saksi ahli yang kami lakukan pemeriksaan," ujar Adi di Mabes Polri, Jakarta.
Berdasarkan keterangan para ahli, kapasitas Alvin dalam tayangan tersebut tidak sedang menjalankan tugas sebagai seorang advokat.
Selain itu, menurut Adi, para ahli juga menyebutkan, seorang advokat dilarang mencela, menghina, serta mengumbar kata-kata kasar yang akan menimbulkan permasalahan baru atau bukan bagian dari kuasa yang dikuasakan kepadanya.
"Sehingga pendapat dan pernyataan saudara Alvin Lim pada Quotient TV adalah dalam profesi sebagai pengamat hukum, sehingga pada dirinya tidak dapat berlindung pada kode etik advokat dan Undang-Undang Advokat," tuturnya.
Adi menyampaikan, Alvin juga sudah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka. Namun, kedua gugatan itu ditolak.
"Hasilnya bahwa polisi sudah benar dalam melakukan penetapan tersangka. Artinya proses yang dilakukan oleh kepolisian terkait penetapan tersangka itu sudah sah, sudah digugat di praperadilan," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.