Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji CPNS di Daerah Terpencil Disebut Kecil, Bagaimana Faktanya?

Kompas.com - 01/09/2023, 19:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jelang pendaftaran Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023, informasi mengenai CPNS dan PPPK marak beredar.

Di media sosial X, dulu Twitter, salah satu postingan menyinggung soal gaji CPNS, khususnya yang bertugas di daerah terpencil.

Para CPNS yang bertugas di daerah terpecil disebut memiliki gaji yang lebih sedikit dibandingkan mereka yang ditempatkan di pusat.

"Work! Ga boleh kaget, sebagai rakyat harus memaklumi salary kecil. Tapi kayaknya yg gede di pusat & kementerian aja ga sih? Cmiiw," tulis unggahan ini, Kamis (31/8/2023).

Baca juga: 5 Penyebab Peserta Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023, Apa Saja?

Sejumlah warganet pun ramai berkomentar.

Mereka juga mempertanyakan soal ketimpangan gaji CPNS yang berada di daerah terpencil.

“Ya seharusnya di balik, yang di pusat gajinya di potong dialihkan ke terpencil, bagaimana orang mau ditempatkan di tempat terpencil kalau gajinya kecil,” tulis @alpe*****.

“Iya ya, harusnya yg d pusat di kecilin yg dipelosok digedein, ini malh kebalik, udah akses mudah malah makin dipermudah, equality but not in justice,” ungkap @ope*******.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Hingga Jumat (1/9/2023), postingan tersebut telah dikomentari 1.042 akun, dibagikan 2.027 kali, dan disukai 12.800 penguna.

Lantas, benarkah hal itu?

Baca juga: Ijazah Jadi Syarat Dokumen Daftar CPNS 2023, Apakah Bisa Pakai SKL?

Penjelasan BKN

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan buka suara terkait CPNS di daerah kecil yang disebut bergaji kecil.

“Tidak tepat kalau dibilang gaji pokok PNS di daerah terpencil lebih kecil daripada di Kementerian Pusat,” kata Hasan, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/9/2023).

Dia menegaskan bahwa gaji PNS selama ini sudah sesuai dengan standarnya.

Baca juga: 9 Kementerian dan Pemda yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023

Sementara untuk besaran tunjangan kinerja PNS nilainya berbeda-beda.

“Tunjangan kinerja memiliki ketentuan masing-masing Kementeran/Lembaga/Daerah dengan capaian RB (reformasi dan birokrasi) pada masing-masing instansi dan kemampuan keuangan daerah,” terang Hasan.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com