Dikutip dari Kompas.com (28/6/2023), peserta yang ingin berobat menggunakan BPJS Kesehatan bisa menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) di fasilitas kesehatan.
Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menjelaskan, ketentuan ini telah berlaku nasional, terutama di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Dia melanjutkan, sepanjang peserta JKN masih berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur berlaku, maka tinggal menunjukkan KTP saat berobat.
"Cukup perlihatkan NIK (nomor induk kependudukan) di KTP-nya saja kepada petugas fasilitas kesehatan," terang pria yang akrab disapa Ardi ini.
Penggunaan NIK sebagai identitas peserta sendiri sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Bukan hanya itu, kebijakan ini juga mendukung Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Menurut Ardi, penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN akan meningkatkan akurasi data peserta JKN secara terintegrasi.
Sementara bagi peserta yang belum memiliki KTP, dapat mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan kartu identitas anak (KIA).
Selain itu, dapat juga menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) atau di aplikasi Mobile JKN pada fitur Kartu Indonesia Sehat Digital (KIS Digital).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.