Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali 5 Perbedaan Pinjol dan Paylater, Apa Saja?

Kompas.com - 29/08/2023, 20:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pinjaman online (pinjol) dan paylater merupakan dua metode transaksi pembayaran yang banyak digunakan oleh masyarakat.

Mereka menggunakan pinjol dan paylater untuk membeli barang atau jasa di saat tidak mempunyai uang yang cukup.

Sekilas keduanya terlihat mirip. Pengguna pinjol dan paylater sama-sama meminjam uang untuk mendapatkan barang atau jasa yang diinginkan. Namun, keduanya ternyata memiliki perbedaan.

Baca juga: Daftar Terbaru 434 Pinjol Ilegal, Cek agar Tak Tertipu!

Lantas, apa perbedaan pinjol dan playlater?


Baca juga: Ramai soal Driver Gojek yang Ditangkap karena Mengantarkan Pesanan Madu Anggur, Ini Penjelasan Polisi

Perbedaan pinjol dan paylater

Berikut sejumlah perbedaan dari transaksi keuangan menggunakan metode pinjol dan paylater.

1. Metode transaksi

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito menjelaskan bahwa pinjaman online atau pinjol merupakan layanan keuangan peminjaman dana.

"Pinjaman online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah," jelasnya kepada Kompas.com, Selasa (29/8/2023).

Ia menyebutkan, pemberi dan penerima dana pinjol akan bertemu secara langsung untuk melakukan transaksi. Dalam praktiknya, mereka bertransaksi menggunakan sistem elektronik berbasis internet.

Sebaliknya, paylater adalah metode pembayaran yang memungkinkan penggunanya melakukan pembelian barang atau jasa secara langsung.

"Namun pembayaran dilakukan di kemudian hari, sesuai dengan angsuran dan jatuh tempo yang dipilih," lanjutnya.

Baca juga: Cerita Korban Pinjol, Nyaris Bunuh Diri dan Bergelimang Utang...

2. Aturan soal pinjol dan paylater

Ilustrasi membayar menggunakan paylater. 

Dok. Shutterstock/Mega Bintang Ilustrasi membayar menggunakan paylater.
Sarjito juga mengungkapkan bahwa pinjol yang disebut juga sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) diatur oleh OJK.

Aturan pinjaman online ini berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022.

Berbeda dengan pinjol, transaksi peminjaman dana lewat paylater tidak diatur oleh OJK.

"Paylater khan produk di perusahaan pembiayaan (sehingga OJK tidak mengatur paylater)," tambah dia.

Baca juga: Benarkah Paylater Bikin Candu dan Utang Menumpuk? Begini Kata Ekonom

3. Jenis perusahaan

Terpisah, Ekonom dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy Junarsin mengatakan bahwa perusahaan pinjol dan paylater berbeda.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com