Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Boarding" Pakai "Face Recognition" Disebut Bisa Kena "Blacklist", Ini Kata KAI

Kompas.com - 23/08/2023, 20:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

"(Hal ini) agar terhindar dari kejadian salah menaiki kereta api yang tidak sesuai dengan ditiketnya," tutur Joni.

Face Recognition Boarding Gate merupakan fitur inovasi PT KAI yang bertujuan mempermudah pelanggan KA jarak jauh yang ingin naik kereta api.

Fitur ini memungkinkan penumpang boarding tanpa perlu repot-repot menunjukan berbagai dokumen, seperti boarding pass fisik, e-boarding pass, atau KTP.

Baca juga: Kisah 8 Penumpang Terjebak di Kereta Gantung Pakistan, Berhasil Selamat Usai Tersangkut Sepanjang Hari

Mekanisme blacklist KAI

Adapun terkait mekanisme blacklist KAI, Joni mengatakan aturan itu sudah ditetapkan dan diinformasikan sejak awal Agustus 2023 lalu, tepatnya bersamaan dengan penerapan denda bagi penumpang yang dengan sengaja turun melebihi stasiun tujuan yang tertera di tiket.

Blacklist diberikan kepada penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak melakukan pembayaran denda dalam jangka waktu tertentu.

"Penumpang (yang melebihi relasi) tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun," kata Joni.

Petugas di stasiun kemudian akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda.

KAI kemudian akan memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

"Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender," tandas Joni.

Baca juga: Momen Penumpang Kereta Berdiri Saat Detik-detik Proklamasi, KAI: Tumbuhkan Nasionalisme

Sebagai langkah pencegahan dan peringatan, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu.

Pengecekan meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifes apabila diperlukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com