Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Boarding" Pakai "Face Recognition" Disebut Bisa Kena "Blacklist", Ini Kata KAI

Kompas.com - 23/08/2023, 20:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang warganet sekaligus penumpang kereta api mengeluhkan penggunaan fitur face recognition KAI yang berujung pada pemblokiran selama 90 hari.

Keluhan itu disampaikan warganet dengan nama akun @devfikry itu di media sosial X (dulu Twitter) pada Minggu (20/8/2023).

"JANGAN PAKAI PEMINDAI WAJAH / FACE RECOGNITION SAAT BOARDING KAI - Kalau nggak mau di blacklist @KAI12 @sahabat_kereta.

“Fitur pemindai wajah di KAI emang canggih banget, revolusioner, kekinian ?. 4 dari 6 loket boarding di Gambir pun udah pake pmindai wajah. Tapi fitur ini juga punya celah yang bisa bikin kalian di blacklist dari perkereta-api an Indonesia selama 90 hari, seperti yg gw alami wkwk,” tulis dia.

Kompas.com telah mendapatkan izin dari pengunggah untuk mengutip unggahan tersebut.

Diketahui, face recognition adalah layanan boarding pada area pemeriksaan tiket di stasiun kereta yang menggunakan kamera.

 

Kronologi kejadian

Kejadian bermula ketika Devara Fikry Akmal, nama pemilik akun itu, hendak naik kereta api seperti akhir pekan biasanya.

Hari itu dia hendak menempuh perjalanan pulang pergi dari Jakarta ke Cirebon menggunakan KA Argo Cheribon, Jumat (18/8/2023) pukul 8.00 WIB.

Namun, Devara mengaku tidak teliti saat membeli tiket. Dia seharusnya membeli tiket untuk keberangkatan 08.00 WIB, tapi tiket yang dibelinya adalah keberangkatan pukul 09.45 WIB.

“Lalu di hari keberangkatan, Jumat 18 Agustus 2023. Gue berangkat ke stasiun Gambir jam setengah 8 pagi, dan melakukan boarding menggunakan pemindai wajah, dan berhasil tanpa peringatan apa pun,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/8/2023).

Saat melakukan boarding dengan fitur face recognition, Devara masih tidak menyadari bahwa dirinya memegang tiket yang salah.

Alhasil, dia tetap naik KA Argo Cheribon keberangkatan pukul 08.00 WIB.

“Dan kebetulannya lagi, tempat duduk gue di Eksekutif 2 5A juga kosong, jadi gue belum sadar di sini,” kata dia.

Namun, di tengah perjalanan, dia didatangi kondektur yang bertugas memastikan tiket para penumpang. Saat itulah, Devara baru menyadari sudah salah membeli tiket.

Baca juga: Viral, Video Besi Penyangga Rel Kereta Api Dicuri, KAI: Sebagian Ditemukan di Pengepul

Diturunkan di stasiun terdekat

Oleh petugas, Devara diturunkan di stasiun terdekat. Hal itu sesuai dengan aturan yang diterapkan PT KAI.

Devara sempat menawarkan diri untuk membeli salah satu tiket yang kosong. Namun, secara aturan hal itu tidak dibenarkan.

“Akhirnya gue diturunin di stasiun Haurgeulis dan nunggu sekitar 1 jam untuk kereta gue yang seharusnya,” kata dia.

Meskipun merasa kesal, Devara mengaku tetap menjalani prosedur yang ditetapkan oleh PT KAI.

Diblacklist selama 90 hari

Tak sampai di situ, pada Minggu (20/8/2023), Devara mengaku tidak bisa melakukan boarding menggunakan fitur face recognition saat hendak kembali ke Jakarta.

Padahal, dia sudah mengantongi tiket perjalanan.

“Waktu gue coba boarding pake tiket Cirebon-Jakarta yang udah gue beli, ternyata enggak bisa di-scan sama petugasnya, katanya gue di-blacklist. Dan gue pun disuruh ke loket CS,” cerita dia.

Saat di loket Customer Service, Devara sempat menanyakan nasib tiket yang dibelinya. Namun, petugas mengatakan bahwa tiket itu sudah hangus dan tidak bisa digunakan.

Dia bahkan mengaku diminta untuk naik travel oleh petugas.

Devara tak habis pikir dengan aturan balcklist yang diterapkan PT KAI. Pasalnya, dia sama sekali tidak mendapatkan pemberitahuan blacklist baik secara langsung maupun melalui pesan SMS, WhatsApp, atau email.

Lantas, benarkan blacklist terjadi karena fitur face recognition yang tidak sesuai?

Baca juga: Viral, Video Besi Penyangga Rel Kereta Api Dicuri, KAI: Sebagian Ditemukan di Pengepul

KAI lakukan pengecekan

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran terkait keluhan yang dialami oleh salah satu penumpang KA Argo Cheribon tersebut.

“Terkait adanya postingan Twitter ini, akan kami cek dan pelajari dulu lebih lanjut,” ungkapnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/8/2023).

Kendati begitu, Joni mengatakan bahwa penumpang yang menggunakan fitur face recognition memang dapat melakukan boarding 3 jam sebelum keberangkatan.

"Pelanggan bisa masuk menggunakan Face Recognition Boarding Gate karena jadwal keberangkatan KA-nya kurang dari 3 jam dari proses boarding," kata Joni.

Oleh karena itu, pihak KAI meminta kepada seluruh pelanggan agar lebih teliti ketika akan memasuki kereta api.

"(Hal ini) agar terhindar dari kejadian salah menaiki kereta api yang tidak sesuai dengan ditiketnya," tutur Joni.

Face Recognition Boarding Gate merupakan fitur inovasi PT KAI yang bertujuan mempermudah pelanggan KA jarak jauh yang ingin naik kereta api.

Fitur ini memungkinkan penumpang boarding tanpa perlu repot-repot menunjukan berbagai dokumen, seperti boarding pass fisik, e-boarding pass, atau KTP.

Baca juga: Kisah 8 Penumpang Terjebak di Kereta Gantung Pakistan, Berhasil Selamat Usai Tersangkut Sepanjang Hari

Mekanisme blacklist KAI

Adapun terkait mekanisme blacklist KAI, Joni mengatakan aturan itu sudah ditetapkan dan diinformasikan sejak awal Agustus 2023 lalu, tepatnya bersamaan dengan penerapan denda bagi penumpang yang dengan sengaja turun melebihi stasiun tujuan yang tertera di tiket.

Blacklist diberikan kepada penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak melakukan pembayaran denda dalam jangka waktu tertentu.

"Penumpang (yang melebihi relasi) tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun," kata Joni.

Petugas di stasiun kemudian akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda.

KAI kemudian akan memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

"Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender," tandas Joni.

Baca juga: Momen Penumpang Kereta Berdiri Saat Detik-detik Proklamasi, KAI: Tumbuhkan Nasionalisme

Sebagai langkah pencegahan dan peringatan, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu.

Pengecekan meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifes apabila diperlukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Mengenal Robot Gaban 'Segede Gaban', Sebesar Apa Bentuknya?

Mengenal Robot Gaban "Segede Gaban", Sebesar Apa Bentuknya?

Tren
Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Tren
Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Tren
Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Tren
Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Tren
Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Tren
Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

BrandzView
Pelari Makassar Meninggal Diduga 'Cardiac Arrest', Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Pelari Makassar Meninggal Diduga "Cardiac Arrest", Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Tren
Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Tren
Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Tren
Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Tren
Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com