Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

QRIS Tuntas Bisa Transfer, Tarik, dan Setor Tunai, Simak Cara serta Biaya Transaksinya

Kompas.com - 18/08/2023, 16:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) meluncurkan fitur baru Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Tuntas pada Kamis (17/8/2023).

Dengan fitur Tuntas, masyarakat termasuk yang tidak memiliki rekening bank sudah bisa melakukan transaksi tarik, transfer, dan setor tunai melalui QRIS.

Dikutip dari laman BI, implementasi QRIS Tuntas bagi penyedia jasa pembayaran (PJP) yang telah siap dilakukan secepatnya pada 1 September 2023 dan paling lambat 30 November 2023.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, fitur ini diarahkan untuk mendukung stabilitas sistem pembayaran dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

"QRIS TUNTAS bertujuan untuk mendorong inklusi melalui perluasan akses pembayaran digital kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat kecil," kata Perry di Jakarta, Kamis (17/8/2023).

Lantas, bagaimana cara menggunakan QRIS Tuntas?

Baca juga: BI Pastikan Tarif QRIS Tak Berlaku untuk Transaksi di Bawah Rp 100.000


QRIS Tuntas untuk tarik, transfer, dan setor tunai

Kehadiran Tuntas membedakan fitur QRIS sebelumnya yang hanya bisa digunakan untuk pembayaran.

Guna memanfaatkan fitur ini, pengguna dapat memindai QRIS menggunakan aplikasi pembayaran yang telah terhubung antar-PJP bank dan lembaga selain bank.

Berikut caranya, seperti dilansir Kompas.com, Kamis:

1. QRIS Tarik Tunai

Masyarakat bisa melakukan transaksi tarik tunai melalui QRIS dengan cara memindai kode di mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

Selain mesin ATM, pengguna juga dapat menarik dana melalui merchant QRIS yang bertindak sebagai agen atau mitra tarik tunai.

Simak cara tarik tunai melalui QRIS berikut:

  • Kunjungi ATM atau merchant QRIS yang menjadi agen.
  • Kemudian, pindai atau scan QR code yang ditampilkan mesin ATM atau merchant QRIS.
  • Pilih sumber dana, lalu pastikan jumlah dana sesuai dengan yang akan ditarik tunai.
  • Masukan nomor identifikasi pribadi (PIN), maka saldo akan berpindah ke akun merchant.
  • Setelah berhasil, merchant akan menyerahkan uang tunai.

Salah satu kelebihan fitur ini, menurut Perry, pengguna dapat menarik tunai di mesin ATM tanpa harus memiliki rekening bank tertentu.

Sementara untuk biaya tarif tarik tunai dengan QRIS tuntas, telah ditetapkan sesuai kesepakatan dengan PJP, yakni Rp 6.500 per transaksi melalui agen.

Besaran tersebut berlaku untuk transaksi transaksi On Us (transaksi tunai melalui mesin electronic data capture/EDC) maupun transaksi Off Us (transaksi nontunai melalui mesin EDC).

"Ini lebih murah jika dibandingkan biaya tarik tunai lewat ATM sebesar Rp 7.500 atau tarik tunai melalui agen yg bisa berkisar sampai Rp 20.000," kata Perry.

Baca juga: QRIS Kena Tarif 0,3 Persen, Pedagang Minta Beli Pakai Cash, Pengamat: Potensi Kemunduran

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Tren
China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

Tren
Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Tren
Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Tren
5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

Tren
WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

Tren
Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Tren
Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Tren
Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Tren
Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Tren
Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Tren
Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Tren
Penjelasan Lengkap Kuasa Hukum AW soal Kasus Suami BCL Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 M

Penjelasan Lengkap Kuasa Hukum AW soal Kasus Suami BCL Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 M

Tren
Perjalanan Kasus Harun Masiku, 4 Tahun Buron, KPK Panggil Sekjen PDI-P

Perjalanan Kasus Harun Masiku, 4 Tahun Buron, KPK Panggil Sekjen PDI-P

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com