Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi MUO Cabut Lisensi Miss Universe Indonesia dari Poppy Capella

Kompas.com - 14/08/2023, 18:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

5 finalis disebut difoto tanpa busana

Dilansir dari Kompas TV, Mellisa mengungkapkan bahwa ada lima orang finalis selain N yang juga difoto saat melakukan body checking dalam keadaan tanpa busana.

"Tidak semuanya, tapi lima dari 30 orang ini mengaku sejauh ini kepada kami bahwa mereka dilakukan yang nama pengambilan gambar menggunakan handphone," kata dia.

Namun, satu hal yang mengkhawatirkan adalah lokasi body checking dekat dengan titik kamera pengawas yang ada di ballroom.

Selain itu, beberapa korban juga sempat menyatakan ketidaknyamanan mereka ketika diminta melepaskan pakaian. Meski begitu, pihak penyelenggara tetap meminta finalis untuk melakukan body checking.

Baca juga: Kata Media Asing soal Kasus Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia

Penyelenggara dilaporkan polisi

Setelah itu, pihak N kemudian melaporkan beberapa orang penyelenggara Miss Universe Indonesia yang diduga melakukan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/8/2023).

PT Capella Swastika Karya dilaporkan atas pasal 5 dan pasal 6 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta pasal 14 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Laporan N diterima pihak kepolisian Polda Metro Jaya dengan nomor register STTLP/B/4598/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca juga: 5 Hal soal Kasus Finalis Miss Universe Indonesia Diduga Difoto Tanpa Busana Saat Body Checking

Lisensi PT Capella Swastika dicabut oleh MUO

Imbas dari dugaan kasus pelecehan seksual tersebut, pada Minggu (13/8/2023), Miss Universe Organization (MUO) resmi memutus kerja sama dengan PT Capella Swastika Karya milik Poppy Cappella.

Hal tersebut disampaikan melalui akun resmi Instagram @MissUniverse pada Minggu (13/8/2023).

"Mengingat apa yang telah kami pelajari yang terjadi di Miss Universe Indonesia, menjadi jelas bahwa waralaba ini belum memenuhi standar merek, etika, atau ekspektasi kami seperti yang diuraikan dalam buku pedoman waralaba dan kode etik kami," tulis pernyataan dari MUO.

Gelaran Miss Universe Indonesia 2023 dinilai tidak memenuhi standar mereka, etika, dan ekspektasi sekaligus menyalahi kode etik yang ditetapkan.

Diberitakan Kompas.com, Senin (14/8/2023), Miss Universe Organization menyatakan prioritasnya untuk menghadirkan ruang aman bagi para perempuan yang menjadi pesertanya dan menilai bahwa Miss Universe Indonesia 2923 tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

Dugaan kasus pelecehan seksual itu pun dianggap telah merusak identitas dari ajang kecantian ini.

Kemudian, MUO dalam pernyataannya juga akan melakukan evaluasi terhadap perjanjian kerja terkait kontes kecantikan tersebut.

Selain itu, MUO juga menjanjikan bahwa tidak akan ada lagi syarat akan berat badan, tinggi dan dimensi tubuh tertentu bagi para peserta Miss Universe, di berbagai belahan dunia.

Berakhirnya hubungan kerja dengan PT Capella Swastika Karya ini juga berdampak pada batalnya gelaran Miss Universe Malaysia 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Air Terjun di China Tuai Protes karena Mengalir dari Pipa Buatan Manusia

Air Terjun di China Tuai Protes karena Mengalir dari Pipa Buatan Manusia

Tren
Suntik KB pada Kucing Disebut Bisa Picu Kanker, Benarkah?

Suntik KB pada Kucing Disebut Bisa Picu Kanker, Benarkah?

Tren
Kemenhan Buka 25.258 Formasi CASN 2024 untuk PPPK dan CPNS, Ini Rinciannya

Kemenhan Buka 25.258 Formasi CASN 2024 untuk PPPK dan CPNS, Ini Rinciannya

Tren
Fitur, Manfaat, dan Cara Penggunaan Aplikasi Kawal Haji Kementerian Agama

Fitur, Manfaat, dan Cara Penggunaan Aplikasi Kawal Haji Kementerian Agama

Tren
Mengenal Program Pesiar BPJS Kesehatan, Berikut Tujuan dan Manfaatnya

Mengenal Program Pesiar BPJS Kesehatan, Berikut Tujuan dan Manfaatnya

Tren
Jubir KPK Ali Fikri Mendadak Diganti Tessa Mahardika, gara-gara Kritik Pimpinan?

Jubir KPK Ali Fikri Mendadak Diganti Tessa Mahardika, gara-gara Kritik Pimpinan?

Tren
Cara Mencetak KK secara Online, Tak Perlu ke Kantor Dukcapil

Cara Mencetak KK secara Online, Tak Perlu ke Kantor Dukcapil

Tren
Alasan Anjing Peliharaan Melakukan Gerakan Memutar Sebelum Berbaring

Alasan Anjing Peliharaan Melakukan Gerakan Memutar Sebelum Berbaring

Tren
Jangan Salah Beli, Ini Ciri-ciri Hewan Kurban yang Sehat

Jangan Salah Beli, Ini Ciri-ciri Hewan Kurban yang Sehat

Tren
Dulu Dilarang, Kenapa MK Hapus Pasal yang Melarang Dinasti Politik?

Dulu Dilarang, Kenapa MK Hapus Pasal yang Melarang Dinasti Politik?

Tren
Perjalanan Kasus Kematian Akseyna UI: 9 Tahun Tak Terungkap, Polisi Akui Kesulitan

Perjalanan Kasus Kematian Akseyna UI: 9 Tahun Tak Terungkap, Polisi Akui Kesulitan

Tren
Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak pada Pilgub Jatim 2024, Bagaimana dengan PDI-P?

Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak pada Pilgub Jatim 2024, Bagaimana dengan PDI-P?

Tren
7 Gejala Chikungunya yang Perlu Diwaspadai, Termasuk Demam dan Nyeri Sendi

7 Gejala Chikungunya yang Perlu Diwaspadai, Termasuk Demam dan Nyeri Sendi

Tren
4 Suplemen yang Dapat Membahayakan Jantung, Salah Satunya Ekstrak Bawang Putih

4 Suplemen yang Dapat Membahayakan Jantung, Salah Satunya Ekstrak Bawang Putih

Tren
Banyak Aturan Ditunda Usai Tuai Penolakan, Pemerintah Dinilai Sembrono dalam Membuat Kebijakan

Banyak Aturan Ditunda Usai Tuai Penolakan, Pemerintah Dinilai Sembrono dalam Membuat Kebijakan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com