Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merunut Akar Konflik Politik Yenny Wahid dan Cak Imin...

Kompas.com - 12/08/2023, 12:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Pemecatan itu didasari atas laporan tim investigasi DPP PKB yang menyebutkan bahwa Yenny terbukti melakukan tindakan indisipliner serta perbuatan yang mengancam keutuhan partai.

Lukman adalah Sekjen Dewan Tanfidz PKB sebelum digantikan Yenny saat Lukman menjadi Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal era Susilo Bambang Yudhoyono.

Sementara itu, MLB PKB versi Gus Dur berlangsung di Pondok Pesantren Al- Ashriyyah Nurul Iman, Parung, Bogor, Jawa Barat, pada 30 April-1 Mei 2008.

MLB PKB versi Gus Dur ini mengangkat Ali Masykur sebagai ketua umum dan Yenny Wahid sebagai sekjen, dikutip dari Harian Kompas, 2 Mei 2008.

Baca juga: Ogah Jawab Sentilan PBNU dan Yenny Wahid, Cak Imin: Barang Lawas Enggak Usah Dibahas

Berujung saling gugat

Tak lama setelah pelaksanaan dua MLB itu, kubu Cak Imin kemudian mengajukan gugatan terhadap Gus Dur dan panitia MLB Parung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 2 Mei 2008.

Mereka juga mempersoalkan pemberhentian Muhaimin Iskandar dari jabatannya sebagai Ketua Umum PKB yang dinilai bertentangan dengan AD/ART.

Beberapa hari kemudian, PKB versi Gus Dur juga menggugat PKB Cak Imin yang dianggap ilegal.

"Mereka itu ilegal. Saya tidak mau berunding dengan mereka. Ketegasan dibutuhkan untuk kondisi sekarang, apalagi sekarang kita tengah menghadapi pergeseran makna demokrasi," kata Gus Dur, dikutip dari Harian Kompas, 5 Mei 2008.

Baca juga: Sindir Cak Imin yang Ngotot Jadi Bacawapres, Yenny Wahid: Gurunya Saja Dikudeta, apalagi Rakyat

Pemerintah akui PKB Cak Imin

Pada 18 Juli 2008, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi Nomor 441/kasus kasasi/Pdt/2008 memutuskan bahwa struktur kepengurusan PKB kembali ke hasil Muktamar Semarang 2005.

Ini berarti posisi Muhaimin sebagai Ketua Umum PKB diperkuat, sedangkan Gus Dur dikukuhkan sebagai Ketua Umum Dewan Syura.

Pada 24 Juli 2008, pemerintah melalui surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akhirnya menetapkan kepengurusan yang sah dengan Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Sekjen Lukman Edy.

Surat Keputusan Nomor M. HH-67.AH.11.01 Tahun 2008 tentang Pengesahan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat PKB.

Baca juga: Jika Cak Imin Jadi Cawapres Prabowo, Yenny Wahid: Kita Bye-bye

Upaya islah yang gagal

Pada akhir 2010, Yenny Wahid sempat mengajak Cak Imin untuk islah atau berdamai dalam muktamar di Surabaya.

"Kami mengajak Muhaimin bersama membesarkan partai. Kita islah dalam muktamar. Silakan Muhaimin maju menjadi ketua umum. Saya tak akan maju," kata Yenny yang menjabat sebagai Sekjen PKB Gus Dur, dikutip dari Harian Kompas, 22 Desember 2010.

Namun, Ketua Dewan Pimpinan Pusat PKB Marwan Jafar menegaskan, PKB yang sah hanya satu, yakni yang menjadi peserta Pemilu 2009 dan diketuai Muhaimin.

Upaya islah itu pun gagal. Yenny kemudian mendirikan partai baru bernama Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) pada 2012.

Sayangnya, partai itu gagal menjadi peserta Pemilu 2014.

Baca juga: Respons Yenny Wahid Usai Diisukan Bakal Jadi Cawapres Anies Baswedan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com